TANGERANG | Gmanews.id — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di PKBM Indonesia Negeriku, Kabupaten Tangerang, kini masuk proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Ketua PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG alias Kidon Ginting (58) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana BOP Kesetaraan pada periode 2023 hingga 2025. Penyidik memperkirakan sementara kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kidon langsung ditahan selama 20 hari. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan setelah keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kidon sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Ia mengatakan keberadaan PKBM yang dipimpinnya selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang mengikuti pendidikan kesetaraan.
“Saya sebagai ketua PKBM sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang. Saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak,” ujar Kidon.
Kejari Kabupaten Tangerang Kantongi Dua Alat Bukti
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum perkara.
Selain alat bukti, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dana BOP Kesetaraan di PKBM Indonesia Negeriku.
Menurut Wahyudi, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG,” kata Wahyudi.
Dalam proses penyidikan, sekitar 150 saksi telah diperiksa. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari siswa hingga pihak yang berada dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.
Penyidik Dalami Dugaan Data Siswa Fiktif
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pencantuman sejumlah siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam data penerima atau dasar penganggaran BOP Kesetaraan.
Wahyudi menyebut terdapat dugaan data siswa fiktif yang berkaitan dengan anggaran pendidikan yang diterima lembaga tersebut.
“Ada beberapa siswa yang fiktif, yang tidak sesuai dengan anggaran,” jelas Wahyudi.
PKBM Indonesia Negeriku diketahui berada di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jumlah siswa yang diduga tercatat secara tidak sesuai serta mekanisme penggunaan anggaran selama periode 2023-2025.
Selain dugaan data siswa fiktif, penyidik juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Nilai Kerugian Negara Masih Menunggu Hasil Audit
Nilai kerugian negara yang disebutkan Kejari Kabupaten Tangerang saat ini belum merupakan angka final. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan auditor untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara secara resmi.
Wahyudi Eko Husodo mengatakan estimasi sementara kerugian negara berada di angka lebih dari Rp2 miliar.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Untuk pastinya nanti hasil audit auditor untuk perhitungan kerugian negara,” kata Wahyudi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan yang diterapkan tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana BOP Kesetaraan ini masih berjalan. Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang juga masih mendalami fakta-fakta perkara, termasuk jumlah kerugian negara, dugaan penggunaan data siswa yang tidak sesuai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












Tinggalkan Balasan