TANGERANG | Gmanews.id – Kondisi air Sungai Cisadane di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat ini berubah menjadi hitam dan menimbulkan aroma tak sedap, Hal ini diduga akibat tercemar limbah cair yang sengaja dibuang oleh para oknum pengusaha di Bantaran Sungai Cisadane.
Saat Yayasan Bumi Pertiwi Asri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung di perairan pesisir dan menyisir Sungai Cisadane disekitar wilayah Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji, ditemukan beberapa titik yang sedang membuang limbah cair berwarna hitam dan bau, Selasa (14/7/2026).
Setelah ditelusuri beberapa titik terciduk adanya aktivitas pembuangan limbah cair berwarna hitam dan bau, Yang terhubung dengan beberapa pengusaha yang berada di lahan bantaran Sungai Cisadane di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Limbah cair berwarna hitam dan bau yang sengaja dibuang langsung ke Sungai Cisadane tersebut, diduga merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar akan adanya pencemaran terhadap lingkungan hidup yang buruk.
Selain itu, akan menambah daftar panjang persoalan pencemaran lingkungan yang selama ini membayangi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Dan Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
”Kalau ini kita biarkan dampaknya dapat mengancam ekosistem pesisir, mencemari tanah dan perairan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tutur salah satu anggota Yayasan Bumi Pertiwi Asri, yang juga warga Teluknaga, inisial R.
Ironisnya, dugaan pencemaran limbah B3 ini muncul di tengah gencarnya kampanye perlindungan lingkungan hidup, dan berbagai program pengendalian pencemaran sungai. Hal ini akan menjadi pertanyaan publik, mengapa ini bisa terjadi dan dimana letak kelemahan sistem pengawasan.
Menurutnya, Setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditindaklanjuti melalui identifikasi jenis limbah, pengambilan sampel oleh laboratorium yang terakreditasi, serta penelusuran asal-usul material tersebut.
Sayangnya, masyarakat kerap mempertanyakan lambannya respons ketika dugaan pencemaran lingkungan muncul. Tidak sedikit kasus ini berakhir tanpa kejelasan mengenai sumber pencemar maupun pertanggung jawaban pihak yang terlibat.
”Kalau soal masalah pencemaran lingkungan hidup responnya kadang suka lambat, akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan lingkungan semakin menurun,” ujarnya.
Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Setiap penghasil limbah berkewajiban mengelola, menyimpan, mengangkut, hingga memusnahkannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih terus menelusuri dan berusaha meminta keterangan dari pihak – pihak terkait. Agar permasalahan ini terselesaikan dan tidak ada lagi pembuangan limbah B3 di Sungai Cisadane (red)











Tinggalkan Balasan