JAKARTA UTARA | Gmanews.id — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat kasus pencurian dua unit AKI (accu) truk trailer dan handphone milik sopir truk di kawasan Jalan Layang Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang masih berstatus anak tersebut diketahui berinisial DPM (17) dan RN (16). Keduanya diamankan petugas saat membawa barang hasil curian berupa AKI truk trailer dan satu unit handphone.
Kronologi Pencurian AKI dan Handphone Sopir Truk
Kasus pencurian tersebut bermula saat korban bernama Ari Bin Matlani, seorang sopir truk trailer bernomor polisi B-9344-NM, terbangun dari tidurnya sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Korban kemudian menyadari satu unit handphone merek Realme C11 warna hitam yang sebelumnya berada di kursi sebelah kiri telah hilang. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui dua unit AKI truk miliknya sudah tidak berada di tempat.
Tak lama berselang, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi korban dan menanyakan adanya barang yang hilang.
Korban lalu membenarkan kehilangan dua unit AKI serta satu unit handphone miliknya. Polisi kemudian membawa korban ke Polsek Kawasan Kalibaru guna melakukan identifikasi barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.
Barang Bukti Dicocokkan, Korban Pastikan Miliknya
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban memastikan bahwa dua unit AKI truk trailer dan satu unit handphone yang diamankan petugas merupakan barang miliknya yang hilang.
Petugas selanjutnya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan dua anak yang sebelumnya telah diamankan saat membawa AKI dan handphone hasil curian.
Pada pukul 16.30 WIB, kedua anak tersebut diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit handphone Realme warna hitam beserta kartu SIM
• 2 buah kunci pas
• 2 unit AKI truk trailer
• 1 lembar kwitansi pembelian AKI
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua anak diduga mengambil barang-barang tersebut secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres: Proses Hukum Tetap Kedepankan Perlindungan Anak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, SIK, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna kendaraan yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian di area parkir maupun lokasi rawan kejahatan.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lanjutan serta pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.











Tinggalkan Balasan