Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Hukum & Kriminal

Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

Muhayar. – Gmanews.id
Minggu, 7 Juni 2026 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru Perbesar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru

JAKARTA UTARA | Gmanews.id — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat kasus pencurian dua unit AKI (accu) truk trailer dan handphone milik sopir truk di kawasan Jalan Layang Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang masih berstatus anak tersebut diketahui berinisial DPM (17) dan RN (16). Keduanya diamankan petugas saat membawa barang hasil curian berupa AKI truk trailer dan satu unit handphone.

Kronologi Pencurian AKI dan Handphone Sopir Truk

Kasus pencurian tersebut bermula saat korban bernama Ari Bin Matlani, seorang sopir truk trailer bernomor polisi B-9344-NM, terbangun dari tidurnya sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.

Korban kemudian menyadari satu unit handphone merek Realme C11 warna hitam yang sebelumnya berada di kursi sebelah kiri telah hilang. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui dua unit AKI truk miliknya sudah tidak berada di tempat.

Tak lama berselang, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi korban dan menanyakan adanya barang yang hilang.

Korban lalu membenarkan kehilangan dua unit AKI serta satu unit handphone miliknya. Polisi kemudian membawa korban ke Polsek Kawasan Kalibaru guna melakukan identifikasi barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

Barang Bukti Dicocokkan, Korban Pastikan Miliknya

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban memastikan bahwa dua unit AKI truk trailer dan satu unit handphone yang diamankan petugas merupakan barang miliknya yang hilang.

Petugas selanjutnya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan dua anak yang sebelumnya telah diamankan saat membawa AKI dan handphone hasil curian.

Baca Juga Berita :  Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta

Pada pukul 16.30 WIB, kedua anak tersebut diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

• 1 unit handphone Realme warna hitam beserta kartu SIM
• 2 buah kunci pas
• 2 unit AKI truk trailer
• 1 lembar kwitansi pembelian AKI

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua anak diduga mengambil barang-barang tersebut secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tertanggal 2 Juni 2026.

Kapolres: Proses Hukum Tetap Kedepankan Perlindungan Anak

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, SIK, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna kendaraan yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian di area parkir maupun lokasi rawan kejahatan.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lanjutan serta pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Warga Surya bahari Pakuhaji Resah Ada Penjual Tramadol di Ranggon

7 September 2026 - 04:23 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Obat Keras Tipe G Jenis Tramadol

Diduga Maling Motor Beraksi di Kawasan Asthara Sky Front City (BBI) Aksi Pelaku Terekam CCTV

2 September 2026 - 19:59 WIB

Dugaan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kawasan BBI Terekam CCTV, Sabtu 29-08-2026
Trending di Breaking News