Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Tni & Polri

Peredaran Obat Keras di Pasar Kemis dan Teluknaga Dibongkar, Polresta Tangerang Tangkap 6 Tersangka

Aris – Gmanews.id
Rabu, 27 Mei 2026 08:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Tangerang sita ribuan butir tramadol dan hexymer dari sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang Perbesar

Satresnarkoba Polresta Tangerang sita ribuan butir tramadol dan hexymer dari sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang

TANGERANG | Gmanews.id – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan di Pasar Kemis, Sepatan hingga Teluknaga, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M di wilayah Sepatan pada Senin (18/5/2026).

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tambahan sebanyak 1.100 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus pertama, Polresta Tangerang menyita 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Pengembangan Kasus hingga Teluknaga

Pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas hingga mengarah ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial I.

Dari tangan tersangka I, polisi menyita 550 butir tramadol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Teluknaga.

Hasilnya, aparat menemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer yang disimpan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras ilegal dari pria berinisial FM. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FM di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga Berita :  Remaja 14 Tahun Luka Parah dalam Tawuran, Polisi Tangkap Pelaku dibekasi

“Tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan total 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Kucing-Kucingan di Tambang Emas Ilegal Bayah Terbongkar, Dua Orang Tersangka

28 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

25 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

Ketum Granid Minta Polsek Teluknaga Tegak Lurus Tangani Kasus 5 Pria Yang di Duga Mengaku Polisi

25 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Penangkapan 5 Pria Yang di duga Mengaku Polisi

Patroli Malam Polsek Mauk Perkuat Keamanan Wilayah dari Gangguan Kamtibmas

25 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Polsek Mauk menyisir jalur rawan untuk mencegah 3C dan balap liar
Trending di Tni & Polri