TANGERANG | Gmanews.id – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan di Pasar Kemis, Sepatan hingga Teluknaga, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M di wilayah Sepatan pada Senin (18/5/2026).
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tambahan sebanyak 1.100 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus pertama, Polresta Tangerang menyita 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Pengembangan Kasus hingga Teluknaga
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas hingga mengarah ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial I.
Dari tangan tersangka I, polisi menyita 550 butir tramadol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Teluknaga.
Hasilnya, aparat menemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer yang disimpan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras ilegal dari pria berinisial FM. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FM di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
“Tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dari pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan total 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.











Tinggalkan Balasan