Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Tni & Polri · 27 Apr 2026 13:28 WIB ·

Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin


 Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya Perbesar

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya

TANGERANG | Gmanews.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026), setelah adanya laporan dari korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor kepada pihak kepolisian. Para korban diketahui masih berusia 15 hingga 16 tahun.

“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).

Modus Pengobatan Spiritual

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban. Para korban merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengobatan dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Korban diminta mengikuti serangkaian ritual, termasuk mandi sebelum proses yang disebut sebagai “pengobatan”.

Namun, dalam praktiknya, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila dengan cara masuk ke kamar mandi bersama korban dan melancarkan aksinya.

“Tersangka juga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolresta Tangerang.

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Informasi tersebut memicu reaksi warga yang mendatangi rumah tersangka. Dari situ diketahui bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga Berita :  Pria Penjual Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Kekerasan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Peran Ulama Jaga Keamanan Masyarakat

19 Juni 2026 - 02:18 WIB

Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru

Komandan Grup 1 Kopassus Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila di KP3B Banten

1 Juni 2026 - 07:49 WIB

Putra Asli Pandeglang, Brigjen TNI Raden Nashrul Faturrohman Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Hari Lahir Pancasila

Satgas Sampah Koramil 02/Curug Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Dumpit Raya, Warga Diajak Jaga Lingkungan Bersih

28 Mei 2026 - 23:47 WIB

Aksi Gotong Royong TNI, Pemerintah dan Warga Bersihkan Sampah di Desa Kadu Curug Tangerang

Polresta Tangerang Bagikan 24 Sapi dan 39 Kambing Kurban kepada Warga

28 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga usai kegiatan penyaluran hewan kurban Iduladha di lingkungan Polresta Tangerang. Sebanyak 24 ekor sapi dan 39 ekor kambing disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Foto Istimewa: Gmanews.id/Aris_Red.

Idul Adha 1447 H, Kodim 0510/Tigaraksa Bagikan 494 Paket Daging Kurban kepada Masyarakat

28 Mei 2026 - 14:10 WIB

Kegiatan Kurban Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan di Tangerang
Trending di Sosial