Menu

Mode Gelap
Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin Dugaan Fee SIPLah di SDN Sudimara Barat 5 Disorot, Kepala Sekolah Membantah Ketegangan Iran–Israel Memanas, Serangan Meluas dan Ancam Stabilitas Global Keju Terbaik Dunia Jadi Tren Kuliner Global, Ini Kategori dan Karakter Rasanya Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: WPO dan FWJ Indonesia Gelar Peringatan di Puncak Bogor

Tni & Polri · 27 Apr 2026 13:28 WIB ·

Empat Remaja Jadi Korban, Pria di Sukadiri Ditangkap Polresta Tangerang dengan Modus Pengobatan Jin


 Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya Perbesar

Modus pengobatan gangguan makhluk halus digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya

TANGERANG | Gmanews.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026), setelah adanya laporan dari korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor kepada pihak kepolisian. Para korban diketahui masih berusia 15 hingga 16 tahun.

“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).

Modus Pengobatan Spiritual

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban. Para korban merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengobatan dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Korban diminta mengikuti serangkaian ritual, termasuk mandi sebelum proses yang disebut sebagai “pengobatan”.

Namun, dalam praktiknya, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila dengan cara masuk ke kamar mandi bersama korban dan melancarkan aksinya.

“Tersangka juga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolresta Tangerang.

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Informasi tersebut memicu reaksi warga yang mendatangi rumah tersangka. Dari situ diketahui bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga Berita :  Review Lengkap Infinix Hot 70 Pro Plus 2025: Baterai 7000 mAh, AMOLED 144Hz, Performa Naik Kelas

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polda Kepri April 2026, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser

24 April 2026 - 16:18 WIB

Rotasi jabatan Polda Kepulauan Riau dorong penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maut di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

17 April 2026 - 12:39 WIB

Kematian Pelajar di Sukadiri Terkuak, Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku dan Kejar Satu DPO
Trending di Breaking News