TANGERANG | Gmanews.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026), setelah adanya laporan dari korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor kepada pihak kepolisian. Para korban diketahui masih berusia 15 hingga 16 tahun.
“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).
Modus Pengobatan Spiritual
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban. Para korban merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengobatan dengan dalih membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Korban diminta mengikuti serangkaian ritual, termasuk mandi sebelum proses yang disebut sebagai “pengobatan”.
Namun, dalam praktiknya, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila dengan cara masuk ke kamar mandi bersama korban dan melancarkan aksinya.
“Tersangka juga mengancam korban agar tidak melawan serta melarang mereka menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolresta Tangerang.
Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Informasi tersebut memicu reaksi warga yang mendatangi rumah tersangka. Dari situ diketahui bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor.











Tinggalkan Balasan