Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Pemerintah

Diduga Bertindak Sepihak, Lurah Pejagalan Dinilai Langgar Pergub dalam Pemberhentian Ketua RW 001

Aris – Gmanews.id
Minggu, 17 Mei 2026 06:45 WIB

Pemberhentian Ketua RW 001 Pejagalan Menuai Protes, Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Pergub DKI Jakarta Perbesar

Pemberhentian Ketua RW 001 Pejagalan Menuai Protes, Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Pergub DKI Jakarta

JAKARTA | Gmanews.id – Keputusan pemberhentian Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Pemberhentian terhadap Tjien Fi oleh Lurah Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW.

Sejumlah tokoh masyarakat hingga kuasa hukum Ketua RW nonaktif mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Mereka menilai proses penonaktifan tidak mengedepankan musyawarah warga sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah daerah.

Kadir, tokoh masyarakat Kalijodo yang akrab disapa Kadir, mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, lurah sebagai aparatur pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan demokratis dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.

“Kalau memang ada penilaian bahwa kinerja Ketua RW kurang maksimal, seharusnya dibicarakan melalui musyawarah bersama warga dan pengurus RT, bukan langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia juga membantah tudingan bahwa Ketua RW 001 tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW. Menurutnya, terdapat sejumlah bukti undangan rapat dan kegiatan musyawarah yang telah dilakukan selama tahun 2025.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak RW 001, musyawarah bersama pengurus RT disebut telah digelar pada Januari, Februari, April, Mei hingga September 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan lingkungan, termasuk distribusi alat kebersihan dan penyerapan aspirasi warga.

“Alasan pemberhentian karena dianggap tidak pernah mengadakan musyawarah itu tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Kadir juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW 001 ditinjau ulang karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT/RW berdasarkan usulan warga atau temuan pelanggaran di lapangan. Namun, mekanisme pemberhentian tetap harus melalui musyawarah warga dengan mengedepankan asas mufakat.

Baca Juga Berita :  Desa Karang Tengah Dikepung Banjir Selutut Orang Dewasa, 1.117 Warga Terdampak Luapan Kali Cimanceuri

Aturan itu juga menjelaskan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila pengurus RT/RW terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menghalangi hak masyarakat, bersikap diskriminatif, melakukan tindakan tercela, atau tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokrasi di tingkat lingkungan dan memastikan keputusan tidak diambil secara sepihak,” kata Kadir.

Ia menambahkan, ratusan warga disebut sempat mendatangi kantor RW 001 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian tersebut.

Sementara itu, Tjien Fi yang kini berstatus nonaktif sebagai Ketua RW 001, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH, MH, membantah tuduhan bahwa dirinya tidak pernah menggelar rapat bersama pengurus RT.

Menurutnya, undangan evaluasi kinerja dan rapat koordinasi telah beberapa kali disampaikan kepada seluruh pengurus RT di wilayah RW 001. Namun dalam salah satu rapat evaluasi, hanya tujuh pengurus RT yang hadir sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.

“Pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi ketentuan forum,” ujar Tjien Fi.

Senada dengan itu, Nefton Alfares menegaskan bahwa syarat sah pengambilan keputusan dalam forum harus memenuhi ketentuan minimal kehadiran 50 persen plus satu peserta.

Ia menilai alasan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena terdapat bukti undangan resmi dan dokumentasi pelaksanaan musyawarah.

“Faktanya ada undangan resmi rapat evaluasi yang dibuat Ketua RW sendiri. Namun tidak semua pengurus RT hadir. Karena itu tuduhan bahwa tidak pernah ada rapat dinilai tidak berdasar,” kata Nefton Alfares.

Pihak kuasa hukum menilai keputusan pemberhentian Ketua RW 001 didasarkan pada alasan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan apabila merujuk pada ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga Berita :  Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DTRB, Penindakan Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pejagalan terkait polemik pemberhentian Ketua RW 001 tersebut.


Judul Alternatif:

  • Polemik Pemberhentian Ketua RW 001 Pejagalan, Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Pergub
  • Ketua RW 001 Pejagalan Dinonaktifkan, Kuasa Hukum Sebut Proses Tidak Sesuai Aturan
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa