JAKARTA | Gmanews.id – Keputusan pemberhentian Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Pemberhentian terhadap Tjien Fi oleh Lurah Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW.
Sejumlah tokoh masyarakat hingga kuasa hukum Ketua RW nonaktif mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Mereka menilai proses penonaktifan tidak mengedepankan musyawarah warga sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Kadir, tokoh masyarakat Kalijodo yang akrab disapa Kadir, mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, lurah sebagai aparatur pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan demokratis dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.
“Kalau memang ada penilaian bahwa kinerja Ketua RW kurang maksimal, seharusnya dibicarakan melalui musyawarah bersama warga dan pengurus RT, bukan langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa Ketua RW 001 tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW. Menurutnya, terdapat sejumlah bukti undangan rapat dan kegiatan musyawarah yang telah dilakukan selama tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak RW 001, musyawarah bersama pengurus RT disebut telah digelar pada Januari, Februari, April, Mei hingga September 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan lingkungan, termasuk distribusi alat kebersihan dan penyerapan aspirasi warga.
“Alasan pemberhentian karena dianggap tidak pernah mengadakan musyawarah itu tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Kadir juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW 001 ditinjau ulang karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT/RW berdasarkan usulan warga atau temuan pelanggaran di lapangan. Namun, mekanisme pemberhentian tetap harus melalui musyawarah warga dengan mengedepankan asas mufakat.
Aturan itu juga menjelaskan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila pengurus RT/RW terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menghalangi hak masyarakat, bersikap diskriminatif, melakukan tindakan tercela, atau tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokrasi di tingkat lingkungan dan memastikan keputusan tidak diambil secara sepihak,” kata Kadir.
Ia menambahkan, ratusan warga disebut sempat mendatangi kantor RW 001 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian tersebut.
Sementara itu, Tjien Fi yang kini berstatus nonaktif sebagai Ketua RW 001, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH, MH, membantah tuduhan bahwa dirinya tidak pernah menggelar rapat bersama pengurus RT.
Menurutnya, undangan evaluasi kinerja dan rapat koordinasi telah beberapa kali disampaikan kepada seluruh pengurus RT di wilayah RW 001. Namun dalam salah satu rapat evaluasi, hanya tujuh pengurus RT yang hadir sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.
“Pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi ketentuan forum,” ujar Tjien Fi.
Senada dengan itu, Nefton Alfares menegaskan bahwa syarat sah pengambilan keputusan dalam forum harus memenuhi ketentuan minimal kehadiran 50 persen plus satu peserta.
Ia menilai alasan pemberhentian kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena terdapat bukti undangan resmi dan dokumentasi pelaksanaan musyawarah.
“Faktanya ada undangan resmi rapat evaluasi yang dibuat Ketua RW sendiri. Namun tidak semua pengurus RT hadir. Karena itu tuduhan bahwa tidak pernah ada rapat dinilai tidak berdasar,” kata Nefton Alfares.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan pemberhentian Ketua RW 001 didasarkan pada alasan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan apabila merujuk pada ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pejagalan terkait polemik pemberhentian Ketua RW 001 tersebut.
Judul Alternatif:
- Polemik Pemberhentian Ketua RW 001 Pejagalan, Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Pergub
- Ketua RW 001 Pejagalan Dinonaktifkan, Kuasa Hukum Sebut Proses Tidak Sesuai Aturan











Tinggalkan Balasan