Menu

Mode Gelap
Ketegangan Iran–Israel Memanas, Serangan Meluas dan Ancam Stabilitas Global Keju Terbaik Dunia Jadi Tren Kuliner Global, Ini Kategori dan Karakter Rasanya Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: WPO dan FWJ Indonesia Gelar Peringatan di Puncak Bogor 5 HP Terbaik Harga Rp5–7 Jutaan 2026, Ini Rekomendasi Lengkap dengan Spesifikasi Unggulan Kolong Tol Angke 2 Disulap Jadi Lahan Rongsokan dan Parkir Truk, Warga Desak Penertiban

News · 27 Apr 2026 01:24 WIB ·

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: WPO dan FWJ Indonesia Gelar Peringatan di Puncak Bogor


 Peringatan 3 Mei Dorong Kebebasan Pers Global dan Perlindungan Jurnalis Perbesar

Peringatan 3 Mei Dorong Kebebasan Pers Global dan Perlindungan Jurnalis

JAKARTA | Gmanews.id – Menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026, World Peace Organization (WPO) bersama Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menggelar peringatan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Agenda ini menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan perdamaian global.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 2–3 Mei 2026, di Wisma Arga Muncar, dengan melibatkan sekitar 150–300 peserta dari kalangan jurnalis, akademisi, dan aktivis sipil.

WPO: Kebebasan Pers adalah Fondasi Perdamaian Dunia

Presiden WPO, Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi global terhadap kondisi kebebasan pers.

Kebebasan pers itu oksigen peradaban. Ketika pers dibungkam, ketidakadilan tumbuh. Sebaliknya, ketika jurnalis dilindungi, demokrasi akan berkembang,” tegasnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut WPO, kebebasan pers menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta hak masyarakat atas informasi yang benar dan independen.

Tiga Misi Utama Hari Kebebasan Pers Sedunia

WPO menyoroti tiga fokus utama dalam peringatan global ini, yakni:

1. Evaluasi kondisi kebebasan pers di berbagai negara
2. Perlindungan media dari tekanan politik dan ekonomi
3. Penghormatan terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi

Selain itu, isu seperti keamanan digital, disinformasi (hoaks), dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik juga menjadi perhatian utama dunia, termasuk dalam pembahasan tahunan UNESCO.

Dari Deklarasi Windhoek ke Bogor

Tanggal 3 Mei dipilih sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk mengenang Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia. Deklarasi ini menjadi tonggak penting lahirnya prinsip pers yang bebas dan independen secara global.

“Memperingati 3 Mei berarti menghormati keberanian jurnalis yang mempertaruhkan nyawa demi kebenaran,” ujar Presiden WPO.

Baca Juga Berita :  Kasus Kekerasan Seksual di Muratara Terungkap, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Peringatan di Bogor disebut sebagai bentuk kolaborasi antara gerakan akar rumput dan komunitas global dalam memperkuat kebebasan pers di era digital.

Perbedaan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Pers Nasional

WPO juga meluruskan perbedaan antara Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei) dan Hari Pers Nasional (9 Februari) yang kerap disalahartikan publik.

Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan agenda internasional yang ditetapkan PBB sejak 1993, dengan fokus pada kebebasan berekspresi secara global.

Sementara itu, Hari Pers Nasional merupakan peringatan nasional Indonesia yang berkaitan dengan sejarah berdirinya organisasi pers di dalam negeri.

Penutup: Komitmen Jaga Pers Bebas di Era Digital

Melalui peringatan ini, WPO menegaskan bahwa pers yang bebas adalah syarat utama terciptanya dunia yang damai dan berkeadilan. Dukungan publik, perlindungan hukum, serta solidaritas global menjadi kunci menjaga independensi jurnalisme.

Dengan meningkatnya tantangan di era digital, kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan relevan di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolong Tol Angke 2 Disulap Jadi Lahan Rongsokan dan Parkir Truk, Warga Desak Penertiban

25 April 2026 - 02:52 WIB

Aktivitas ilegal di bawah jalan tol Jakarta Barat dinilai berbahaya dan melanggar aturan ruang milik jalan

Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026

23 April 2026 - 16:49 WIB

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan.

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel oleh Kejagung

17 April 2026 - 12:57 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditahan

Diduga Disiksa Ibu Tiri, Bocah SD di Cibeber Lebak Alami Luka dan Kelaparan

17 April 2026 - 07:46 WIB

Kasus dugaan kekerasan anak di Lebak mencuat, korban mengaku dicakar, disiram air panas hingga kerap tidak diberi makan

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika dari 63 Perkara Inkrah

17 April 2026 - 03:23 WIB

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan

BYD Siap Luncurkan Denza D9 2026, MPV Listrik Premium Jarak Tempuh hingga 800 Km

16 April 2026 - 11:06 WIB

Denza D9 2026 Resmi Pre-Order, MPV Listrik Premium BYD Tembus 800 Km Sekali Cas
Trending di Headline