Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Tni & Polri · 9 Jun 2021 03:43 WIB ·

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan


 Korpolairud Baharkam Polri Bongkar Praktik BBL Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp705 Juta Perbesar

Korpolairud Baharkam Polri Bongkar Praktik BBL Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp705 Juta

SERANG | BANTEN – Penegakan hukum di sektor kelautan kembali ditegaskan. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi penggerebekan, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal ke luar wilayah.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas penampungan hingga distribusi ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Kolam penampungan benih lobster sebagai tempat penyimpanan sementara
  • Perangkat pendingin air untuk menjaga kualitas dan suhu air
  • Tabung oksigen guna menunjang kelangsungan hidup benih
  • Kotak styrofoam sebagai media pengemasan
  • Dua unit sepeda motor untuk operasional lapangan
  • Satu unit mobil yang digunakan dalam distribusi

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut.

Baca Juga Berita :  Serah Terima Jabatan Kasdim Kodim 0510/Tigaraksa Digelar, TNI Perkuat Pembinaan Wilayah di Tangerang

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Peran Ulama Jaga Keamanan Masyarakat

19 Juni 2026 - 02:18 WIB

Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru

Komandan Grup 1 Kopassus Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila di KP3B Banten

1 Juni 2026 - 07:49 WIB

Putra Asli Pandeglang, Brigjen TNI Raden Nashrul Faturrohman Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Hari Lahir Pancasila

Satgas Sampah Koramil 02/Curug Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Dumpit Raya, Warga Diajak Jaga Lingkungan Bersih

28 Mei 2026 - 23:47 WIB

Aksi Gotong Royong TNI, Pemerintah dan Warga Bersihkan Sampah di Desa Kadu Curug Tangerang

Polresta Tangerang Bagikan 24 Sapi dan 39 Kambing Kurban kepada Warga

28 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga usai kegiatan penyaluran hewan kurban Iduladha di lingkungan Polresta Tangerang. Sebanyak 24 ekor sapi dan 39 ekor kambing disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Foto Istimewa: Gmanews.id/Aris_Red.

Idul Adha 1447 H, Kodim 0510/Tigaraksa Bagikan 494 Paket Daging Kurban kepada Masyarakat

28 Mei 2026 - 14:10 WIB

Kegiatan Kurban Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan di Tangerang
Trending di Sosial