Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Jelaskan Perbedaan HPS dan HPN Jelang Hari Pers Sedunia 2026 Proyek Drainase U-Ditch di Sepatan Timur Disorot, Minim Rambu Keselamatan di Jalan Padat DTRB Kabupaten Tangerang Cek Lokasi Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi, Perusahaan Segera Dipanggil Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

Tni & Polri · 9 Jun 2021 03:43 WIB ·

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan


 Korpolairud Baharkam Polri Bongkar Praktik BBL Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp705 Juta Perbesar

Korpolairud Baharkam Polri Bongkar Praktik BBL Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp705 Juta

SERANG | BANTEN – Penegakan hukum di sektor kelautan kembali ditegaskan. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi penggerebekan, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal ke luar wilayah.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas penampungan hingga distribusi ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Kolam penampungan benih lobster sebagai tempat penyimpanan sementara
  • Perangkat pendingin air untuk menjaga kualitas dan suhu air
  • Tabung oksigen guna menunjang kelangsungan hidup benih
  • Kotak styrofoam sebagai media pengemasan
  • Dua unit sepeda motor untuk operasional lapangan
  • Satu unit mobil yang digunakan dalam distribusi

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut.

Baca Juga Berita :  Polisi Tangkap Pencuri Helm Komika Rispo dalam 24 Jam, Kasus Diselesaikan Secara Damai

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 02/Curug dan Polsek Curug Jaga Kamtibmas, Wilayah Aman Kondusif

21 April 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan masyarakat di Curug Tangerang, patroli berlangsung Selasa malam 21 April 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

20 April 2026 - 08:39 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terkait pengungkapan kasus persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana aborsi. Dalam konferensi pers, aparat menampilkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, botol, dan obat-obatan yang digunakan pelaku. Acara digelar di ruang briefing resmi dengan menghadirkan jajaran penyidik dan pejabat kepolisian.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

20 April 2026 - 04:48 WIB

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Sita Puluhan Ton Komoditas Pangan Impor Ilegal dari Berbagai Negara

Danrem 051/Wijayakarta Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok, Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan

18 April 2026 - 11:48 WIB

Rotasi jabatan Dandim Jakarta Selatan dan Depok jadi bagian pembinaan personel TNI AD untuk tingkatkan efektivitas tugas

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maut di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

17 April 2026 - 12:39 WIB

Kematian Pelajar di Sukadiri Terkuak, Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku dan Kejar Satu DPO

Polsek Neglasari Tertibkan Parkir Liar di Jalan Buroq, Lalu Lintas Pagi Supaya Lebih Lancar

16 April 2026 - 10:26 WIB

KKYD Polres Metro Tangerang Kota, Polisi Humanis Tegur Pengendara dan Atur Arus Kendaraan di Neglasari
Trending di Breaking News