SERANG | BANTEN – Penegakan hukum di sektor kelautan kembali ditegaskan. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal ke luar wilayah.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas penampungan hingga distribusi ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Kolam penampungan benih lobster sebagai tempat penyimpanan sementara
- Perangkat pendingin air untuk menjaga kualitas dan suhu air
- Tabung oksigen guna menunjang kelangsungan hidup benih
- Kotak styrofoam sebagai media pengemasan
- Dua unit sepeda motor untuk operasional lapangan
- Satu unit mobil yang digunakan dalam distribusi
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.











Tinggalkan Balasan