TANGERANG | Gmanews.id — Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi perhatian Sekretaris Wilayah (Sekwil) FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangerang Mauk Tanjung Anom.
Aris mengapresiasi SPPG tersebut yang telah memiliki sertifikat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa aspek higiene dan sanitasi menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi.
Berdasarkan dokumen sertifikat, SPPG Tangerang Mauk Tanjung Anom berada di bawah penyelenggara Yayasan Bakti Asta Cita, dengan penanggung jawab tercantum atas nama Inisial DDC
SPPG tersebut berlokasi di Kompleks Pendidikan Al Furqon Nomor 1, Buaran Asem, RT 11/RW 04, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sertifikat dengan nomor B/400.7.11/029/II/Dinkes/2026 diterbitkan pada 30 Maret 2026 dan memiliki masa berlaku hingga 30 Maret 2031.
Aris Dorong Standar Higiene Terus Dipertahankan
Aris menilai kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak semestinya dipandang hanya sebagai pemenuhan administratif. Menurut dia, standar yang telah dipenuhi perlu diterapkan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.
“Dengan telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tentu ini menjadi hal yang positif. Namun, yang terpenting adalah bagaimana standar tersebut terus dipertahankan dan diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional,” ujar Aris.
Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap seluruh tahapan pengelolaan makanan, mulai dari kebersihan lingkungan, pemilihan dan penyimpanan bahan pangan, proses pengolahan, hingga penyajian kepada penerima manfaat.
“Pelayanan pemenuhan gizi menyangkut kebutuhan masyarakat. Karena itu, kualitas, kebersihan, dan keamanan makanan harus menjadi prioritas,” katanya.
Dokumen Mencantumkan Sejumlah Persyaratan
Dalam sertifikat tersebut tercantum sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan. Di antaranya dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikat keamanan pangan siap saji, serta dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan bagi penjamah pangan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan persyaratan terkait Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) serta hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) pangan olahan siap saji.
Berbagai persyaratan itu menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan layanan pangan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan makanan.
FWJ Indonesia Dorong Konsistensi Pengawasan
Selain memberikan apresiasi, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang mendorong agar standar higiene dan sanitasi tetap dijaga selama SPPG menjalankan pelayanan.
Aris berharap sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen pengelola untuk mempertahankan kualitas pelayanan, bukan sekadar dokumen pelengkap.
“Harapan kami, standar yang sudah dipenuhi jangan hanya sebatas dokumen. Penerapannya di lapangan harus terus dijaga, termasuk kebersihan tempat, pengolahan makanan, kualitas bahan pangan, dan kesehatan para penjamah makanan,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi dan pengawasan secara berkala juga penting untuk memastikan standar kesehatan tetap diterapkan secara konsisten dalam operasional SPPG.
Dengan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, SPPG Tangerang Mauk Tanjung Anom tercatat telah memenuhi salah satu aspek penting terkait kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 30 Maret 2026 hingga 30 Maret 2031.
(SUMBER FWJI KORWIL TANGKAB)












Tinggalkan Balasan