TANGERANG | Gmanews.id – Menindaklanjuti adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan bau tak sedap yang disinyalir berasal dari usaha ayam potong di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Gaga, M Shodikin, memfasilitasi musyawarah bersama warga dan pemilik usaha ayam potong di sebuah kedai kopi di Kampung Tengkolo RT 02 RW 02, Rabu (26-08-2026).
Musyawarah tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Gaga, Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji Nana S beserta jajaran, aparatur desa, pemilik usaha ayam potong serta unsur masyarakat setempat.
Pertemuan berlangsung sederhana namun menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.
Kepala Desa Gaga, M Shodikin mengatakan, musyawarah tersebut digelar sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat terkait bau yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah penampungan usaha ayam potong.
”Kami menindaklanjuti adanya keluhan warga terkait bau yang disinyalir berasal dari saluran pembuangan yang berada di area penampungan usaha ayam potong. Karena itu kami mengundang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar M Shodikin.
Menurutnya, dalam musyawarah tersebut pihak pengusaha meminta waktu selama satu bulan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan antisipasi agar limbah yang dihasilkan tidak lagi menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.
”Dari hasil musyawarah, pihak pengusaha meminta waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan dan mencari solusi terhadap pengelolaan limbah. Kesepakatannya, selama waktu tersebut mereka wajib melakukan upaya penanganan agar bau tidak lagi dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa poin yang disepakati di antaranya pengusaha akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pembuangan limbah, melakukan pembersihan secara berkala pada area penampungan, menjaga kebersihan lingkungan usaha, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait terkait perkembangan tindak lanjut yang dilakukan.
”Apabila dalam kurun waktu yang telah disepakati tidak ada tindak lanjut atau masih menimbulkan dampak yang sama, maka akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pengusaha dapat mentaati dan menjalankan seluruh kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha ayam potong, Herman, mengakui adanya masukan dan keluhan dari masyarakat yang perlu menjadi perhatian bersama.
”Kami menghargai masukan dari warga dan pemerintah desa. Pada prinsipnya kami tidak ingin usaha yang kami jalankan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” kata Herman.
Ia mengaku membutuhkan waktu untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah yang ada saat ini.
”Kami meminta waktu sekitar satu bulan untuk mencari solusi terbaik dan melakukan perbaikan agar pembuangan limbah dari aktivitas pemotongan yang ada di penampungan tidak lagi menimbulkan bau. Kami akan berupaya memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam musyawarah ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji, Nana S, menegaskan pihak kecamatan akan mengawal hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
”Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil musyawarah ini. Kesepakatan yang sudah ditandatangani harus dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat,” kata Nana.
Menurutnya, pemerintah kecamatan akan melihat perkembangan selama masa yang telah disepakati dan memastikan adanya langkah nyata dari pihak pengusaha.
”Apabila nantinya masih ditemukan pengabaian terhadap kesepakatan yang telah dibuat atau tidak ada upaya perbaikan, tentu akan ada teguran dan langkah-langkah sesuai kewenangan yang berlaku. Yang terpenting saat ini adalah komitmen untuk memperbaiki dan menjaga kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Musyawarah yang berlangsung dengan suasana kondusif tersebut akhirnya ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh perwakilan pemerintah desa, pihak pengusaha, unsur kecamatan, aparat keamanan serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.












Tinggalkan Balasan