Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Kesehatan

Soal SLHS SPPG, Sekdis Kesehatan Kabupaten Tangerang Beri Penjelasan, FWJI Korwil Tangkab Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik

Muhayar. – Gmanews.id
Sabtu, 22 Agustus 2026 09:39 WIB

Kalau yang dimaksud keterangan gambar sesuai visual foto, lebih tepat:  Keterangan Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sekretaris Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Sri Indriani, M.K.M. (Editor : Muhayar Redaktur Gmanews.id) Perbesar

Kalau yang dimaksud keterangan gambar sesuai visual foto, lebih tepat: Keterangan Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sekretaris Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Sri Indriani, M.K.M. (Editor : Muhayar Redaktur Gmanews.id)

TANGERANG — Kepastian mengenai standar keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang. Untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, FWJI melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hj. Sri Indriani, M.K.M.

Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Sekwil FWJI Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketentuan bagi SPPG yang telah beroperasi, serta konsekuensi apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.

Dinkes Jelaskan Ketentuan SLHS bagi SPPG

Dalam penjelasannya, dr. Hj. Sri Indriani, M.K.M. menyampaikan bahwa ketentuan mengenai SLHS bagi SPPG mengacu pada Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS, ketentuan peralihannya diatur dalam Pasal 27 huruf a. SPPG tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan SLHS paling lambat tiga bulan sejak peraturan Badan Gizi Nasional tersebut diundangkan.

Selanjutnya, Pasal 27 huruf b mengatur bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS sampai dengan batas waktu yang ditentukan diberhentikan sementara hingga SLHS diterbitkan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan pangan, higiene, dan sanitasi.

FWJI Korwil Tangkab Apresiasi Keterbukaan Informasi

Sekwil FWJI Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, mengapresiasi keterbukaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dalam memberikan penjelasan mengenai aturan SLHS bagi SPPG.

“Terima kasih banyak atas penjelasannya. Ini sangat membantu kami sebagai insan pers agar informasi yang kami sampaikan kepada publik dapat akurat dan berimbang,” ujar Aris.

Baca Juga Berita :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Akses Marunda, Anak Korban Selamat

Menurut Aris, penjelasan langsung dari instansi yang berwenang penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, terutama ketika suatu kebijakan berkaitan dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

FWJI Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan

FWJI Korwil Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan. Setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Bagi kami, setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan juga harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, sehingga pemberitaan tidak bersifat sepihak,” tegas Aris.

Ia menilai komunikasi yang terbuka antara pers dan pemerintah dapat membantu masyarakat memahami suatu kebijakan secara lebih utuh, termasuk mengenai penerapan standar keamanan pangan pada SPPG.

FWJI Korwil Kabupaten Tangerang berharap keterbukaan informasi dan komunikasi antara insan pers dengan pemangku kepentingan terus dipertahankan. Dengan demikian, informasi mengenai pelayanan publik dan pemenuhan standar keamanan pangan dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, jelas, terverifikasi, dan berimbang.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa