Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Sekwil FWJI Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketentuan bagi SPPG yang telah beroperasi, serta konsekuensi apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.
Dinkes Jelaskan Ketentuan SLHS bagi SPPG
Dalam penjelasannya, dr. Hj. Sri Indriani, M.K.M. menyampaikan bahwa ketentuan mengenai SLHS bagi SPPG mengacu pada Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS, ketentuan peralihannya diatur dalam Pasal 27 huruf a. SPPG tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan SLHS paling lambat tiga bulan sejak peraturan Badan Gizi Nasional tersebut diundangkan.
Selanjutnya, Pasal 27 huruf b mengatur bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS sampai dengan batas waktu yang ditentukan diberhentikan sementara hingga SLHS diterbitkan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan pangan, higiene, dan sanitasi.
FWJI Korwil Tangkab Apresiasi Keterbukaan Informasi
Sekwil FWJI Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, mengapresiasi keterbukaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dalam memberikan penjelasan mengenai aturan SLHS bagi SPPG.
“Terima kasih banyak atas penjelasannya. Ini sangat membantu kami sebagai insan pers agar informasi yang kami sampaikan kepada publik dapat akurat dan berimbang,” ujar Aris.
Menurut Aris, penjelasan langsung dari instansi yang berwenang penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, terutama ketika suatu kebijakan berkaitan dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
FWJI Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan
FWJI Korwil Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan. Setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Bagi kami, setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan juga harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, sehingga pemberitaan tidak bersifat sepihak,” tegas Aris.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antara pers dan pemerintah dapat membantu masyarakat memahami suatu kebijakan secara lebih utuh, termasuk mengenai penerapan standar keamanan pangan pada SPPG.
FWJI Korwil Kabupaten Tangerang berharap keterbukaan informasi dan komunikasi antara insan pers dengan pemangku kepentingan terus dipertahankan. Dengan demikian, informasi mengenai pelayanan publik dan pemenuhan standar keamanan pangan dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, jelas, terverifikasi, dan berimbang.












Tinggalkan Balasan