Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Breaking News · 25 Jun 2026 20:26 WIB ·

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ibu Korban Diduga Terima Rp14,5 Juta


 Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Ibu Korban Resmi Jadi Tersangka

TANGERANG | Gmanews.id Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial D (46) yang diduga sebagai pelaku utama serta N (36), ibu kandung korban, yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Ayah korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang sehingga penyelidikan segera dilakukan.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi sekitar September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban diajak oleh ibunya menemui tersangka D di sebuah lokasi.

Setelah tiba di lokasi, ibu korban meninggalkan anaknya bersama tersangka D. Sebelum pergi, tersangka D diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban. Pada kesempatan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada awal Juni 2026 di kontrakan tersangka D yang berada di wilayah Sindang Jaya.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ayahnya

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang telah berpisah dengan ibu korban. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga Berita :  Championing the Right to Age Well

Modus Menikahkan Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan dalih menikahkan korban yang masih berusia 12 tahun dengan tersangka D.

Selain itu, tersangka N yang merupakan ibu kandung korban mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total mencapai Rp14,5 juta.

Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Ia menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang melibatkan anak sebagai korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang

15 Juli 2026 - 12:08 WIB

Berawal dari Janji Pemecahan Sertifikat, Dugaan Penipuan Rp50 Juta Kini Diproses Polisi

Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026

15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

Di Duga Pengusaha di Bantaran Cisadane Teluknaga dan Pakuhaji Buang Limbah B3 di Sungai

15 Juli 2026 - 03:06 WIB

Terlihat dalam gambar air hitam dan berbau dari salah satu perusahaan mengalir ke sungai Cisadane (14/07/2026)

Pemkot Tangerang Gandeng FMIPA UI Tingkatkan SDM Perumda Tirta Benteng Demi Pelayanan Air Bersih

13 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan LST FMIPA Universitas Indonesia (UI) di Neglasari, Senin (13/7/2026).

Usai Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Dipercaya Pimpin Sementara JAM Pidsus

11 Juli 2026 - 17:54 WIB

Hari Kedua Kebakaran Asap Pekat Selimuti Areal TPA Jatiwaringin Dan Sekitarnya

1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kondisi Terkini Kebakaran TPA Jatiwaringin Areal di Selimuti Asap Tebal, Selasa 01-07-2026
Trending di Berita Desa