Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Tni & Polri · 28 Apr 2026 02:11 WIB ·

Modus SK PNS Palsu di Gresik, Pelaku Tipu 14 Korban hingga Rp1,5 Miliar


 Modus janji jadi ASN Pemkab Gresik, tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah Perbesar

Modus janji jadi ASN Pemkab Gresik, tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah

JAWA TIMUR | Gmanews.id — Kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AN (46) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) palsu.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Seruyan, Kalimantan Tengah, kemudian langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Terbongkar dari Dokumen Janggal

Kasus ini bermula ketika sejumlah orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dengan membawa dokumen SK pengangkatan sebagai PNS dan PPPK. Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus penipuan berskala besar tersebut.

Janji Masuk ASN, Korban Rugi Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan imbalan sejumlah uang.

Setiap korban diminta membayar uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Baca Juga Berita :  Cek Ruang Tahanan, Pawas Polresta Tangerang Tekankan Kebersihan dan Kesehatan Tahanan

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi. Proses rekrutmen ASN, termasuk PNS dan PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada iming-iming kelulusan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik atau layanan pengaduan yang tersedia,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Peran Ulama Jaga Keamanan Masyarakat

19 Juni 2026 - 02:18 WIB

Dua Remaja Pencuri AKI Truk dan HP Sopir di Kalibaru Cilincing Dibekuk Polisi Pelabuhan Tanjuang Priok

7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Dua Anak Pelaku Pencurian AKI Truk Trailer dan Handphone Sopir di NPCT 1 Kalibaru

Komandan Grup 1 Kopassus Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila di KP3B Banten

1 Juni 2026 - 07:49 WIB

Putra Asli Pandeglang, Brigjen TNI Raden Nashrul Faturrohman Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Hari Lahir Pancasila

Satgas Sampah Koramil 02/Curug Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Dumpit Raya, Warga Diajak Jaga Lingkungan Bersih

28 Mei 2026 - 23:47 WIB

Aksi Gotong Royong TNI, Pemerintah dan Warga Bersihkan Sampah di Desa Kadu Curug Tangerang

Polresta Tangerang Bagikan 24 Sapi dan 39 Kambing Kurban kepada Warga

28 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga usai kegiatan penyaluran hewan kurban Iduladha di lingkungan Polresta Tangerang. Sebanyak 24 ekor sapi dan 39 ekor kambing disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Foto Istimewa: Gmanews.id/Aris_Red.

Idul Adha 1447 H, Kodim 0510/Tigaraksa Bagikan 494 Paket Daging Kurban kepada Masyarakat

28 Mei 2026 - 14:10 WIB

Kegiatan Kurban Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan di Tangerang
Trending di Sosial