JAKARTA | Gmanews.id – Menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026, World Peace Organization (WPO) bersama Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menggelar peringatan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Agenda ini menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan perdamaian global.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 2–3 Mei 2026, di Wisma Arga Muncar, dengan melibatkan sekitar 150–300 peserta dari kalangan jurnalis, akademisi, dan aktivis sipil.
WPO: Kebebasan Pers adalah Fondasi Perdamaian Dunia
Presiden WPO, Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi global terhadap kondisi kebebasan pers.
“Kebebasan pers itu oksigen peradaban. Ketika pers dibungkam, ketidakadilan tumbuh. Sebaliknya, ketika jurnalis dilindungi, demokrasi akan berkembang,” tegasnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut WPO, kebebasan pers menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta hak masyarakat atas informasi yang benar dan independen.
Tiga Misi Utama Hari Kebebasan Pers Sedunia
WPO menyoroti tiga fokus utama dalam peringatan global ini, yakni:
1. Evaluasi kondisi kebebasan pers di berbagai negara
2. Perlindungan media dari tekanan politik dan ekonomi
3. Penghormatan terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi
Selain itu, isu seperti keamanan digital, disinformasi (hoaks), dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik juga menjadi perhatian utama dunia, termasuk dalam pembahasan tahunan UNESCO.
Dari Deklarasi Windhoek ke Bogor
Tanggal 3 Mei dipilih sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk mengenang Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia. Deklarasi ini menjadi tonggak penting lahirnya prinsip pers yang bebas dan independen secara global.
“Memperingati 3 Mei berarti menghormati keberanian jurnalis yang mempertaruhkan nyawa demi kebenaran,” ujar Presiden WPO.
Peringatan di Bogor disebut sebagai bentuk kolaborasi antara gerakan akar rumput dan komunitas global dalam memperkuat kebebasan pers di era digital.
Perbedaan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Pers Nasional
WPO juga meluruskan perbedaan antara Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei) dan Hari Pers Nasional (9 Februari) yang kerap disalahartikan publik.
Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan agenda internasional yang ditetapkan PBB sejak 1993, dengan fokus pada kebebasan berekspresi secara global.
Sementara itu, Hari Pers Nasional merupakan peringatan nasional Indonesia yang berkaitan dengan sejarah berdirinya organisasi pers di dalam negeri.
Penutup: Komitmen Jaga Pers Bebas di Era Digital
Melalui peringatan ini, WPO menegaskan bahwa pers yang bebas adalah syarat utama terciptanya dunia yang damai dan berkeadilan. Dukungan publik, perlindungan hukum, serta solidaritas global menjadi kunci menjaga independensi jurnalisme.
Dengan meningkatnya tantangan di era digital, kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan relevan di masa depan.











Tinggalkan Balasan