JAKARTA | Gmanews.id — Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik resmi berlaku sejak April 2026. Pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), sehingga pemilik kendaraan harus mulai memperhitungkan kembali biaya kepemilikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 1 April 2026
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Artinya, baik mobil maupun sepeda motor listrik tetap dikenakan pajak saat dimiliki maupun saat proses balik nama kendaraan.
Skema Pajak Tidak Lagi Seragam
Meski dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif. Namun, kebijakan tersebut kini menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini membuat skema pajak kendaraan listrik tidak lagi berlaku seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menentukan besaran insentif, mulai dari pengurangan hingga pembebasan pajak, sesuai kebijakan masing-masing.
Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, masih memberikan insentif berupa PKB nol persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.
Perhitungan Pajak Setara Kendaraan Konvensional
Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Menariknya, dalam lampiran regulasi tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Dampak bagi Konsumen dan Pasar
Dengan berakhirnya kebijakan pajak nol persen, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung total biaya kepemilikan. Selain harga kendaraan, komponen pajak kini menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan.
Di sisi lain, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui insentif yang kompetitif.
Perubahan ini juga diperkirakan akan memengaruhi dinamika pasar kendaraan listrik nasional, terutama dalam hal daya tarik harga dibandingkan kendaraan konvensional.
Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik 2026 menjadi penanda berakhirnya era insentif penuh secara nasional, sekaligus membuka babak baru dalam pengaturan fiskal berbasis kewenangan daerah.
Red*/Sb.Kompas.com











Tinggalkan Balasan