TANGERANG | Gmanews.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi publik.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus (inkrah) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus dengan total 117.200 batang,” ujar Wahyudi Eko Husodo.
Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika
Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram. Tidak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.
Barang bukti lainnya meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang digunakan dalam tindak pidana.
Antisipasi Penyalahgunaan dan Keterbatasan Gudang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan.
“Selain melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan serta mengantisipasi keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menjaga profesionalitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.











Tinggalkan Balasan