Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Headline

Kasus Penistaan Agama di Lebak Terungkap, Polda Banten Amankan Dua Tersangka

Aris – Gmanews.id
Selasa, 31 Maret 2020 03:15 WIB

Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara Perbesar

Video Viral Sumpah Injak Al-Qur’an Berujung Penangkapan, Polisi Imbau Publik Tetap Tenang Photo: Antara

LEBAK | Gmanews.id – Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Dua orang tersangka diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terhadap kitab suci beredar luas.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan resmi, kejadian bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh salah satu tersangka berinisial NU kepada ME. Dalam upaya pembuktian, ME diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma dan berpotensi menyinggung nilai keagamaan.

“Tersangka NU meminta ME bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Dua Pelaku Diamankan dan Peran Terungkap

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NU berperan sebagai pihak yang mengarahkan tindakan sumpah sekaligus perekaman video, sementara ME melakukan aksi tersebut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan kasus ini, Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tindakan yang dapat memicu permusuhan terhadap agama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Remaja 14 Tahun Luka Parah dalam Tawuran, Polisi Tangkap Pelaku dibekasi

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial serta tidak turut menyebarluaskan video yang dapat memperkeruh situasi.

Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Perumda Tirta Benteng Bentuk FORPAM TB, Pelanggan Dilibatkan Awasi Pelayanan

11 September 2026 - 06:59 WIB

Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG menjadi wadah penyampaian keluhan, aspirasi, informasi layanan, sekaligus kontrol sosial terhadap pelayanan air minum di Kota Tangerang.

Kucing-Kucingan di Tambang Emas Ilegal Bayah Terbongkar, Dua Orang Tersangka

28 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polres Lebak mengungkap aktivitas PETI yang dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari petugas

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

25 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Koordinator AMPB, Transaksi Hanya Ditunda

Ketum Granid Minta Polsek Teluknaga Tegak Lurus Tangani Kasus 5 Pria Yang di Duga Mengaku Polisi

25 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Penangkapan 5 Pria Yang di duga Mengaku Polisi
Trending di Breaking News