LEBAK | Gmanews.id – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi 57 detik yang diduga memuat tindakan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang perempuan yang diduga pemilik salon kecantikan meminta perempuan lain untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran. Aksi itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan kehilangan sejumlah barang berupa bedak dan minyak wangi.
Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Perempuan yang diduga sebagai pelaku diketahui berinisial N.
Kecaman dan Respons Aparat
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras tindakan dalam video tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.
“Ini jelas tidak pantas dan berpotensi menjadi bentuk penistaan agama. Kami mendorong agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius,” ujar Musa Weliansyah.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Proses Hukum Berjalan
Kapolsek Malingping, Dadan Jumhana, membenarkan adanya laporan terkait video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk pendalaman lebih lanjut.
“Penanganan perkara sudah didorong ke Polres Lebak. Terduga pelaku dan pelapor telah dikawal untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelas Dadan Jumhana.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat berwenang.
Imbauan untuk Publik
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama. Penyebaran konten tanpa verifikasi dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi.
Hingga saat ini, kasus dugaan penistaan agama di Malingping masih dalam tahap penyelidikan. Aparat berkomitmen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menjaga kondusivitas wilayah.











Tinggalkan Balasan