Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Daerah

Perumda Tirta Benteng Bentuk FORPAM TB, Pelanggan Dilibatkan Awasi Pelayanan

Aris – Gmanews.id
Jumat, 11 September 2026 06:59 WIB

Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG menjadi wadah penyampaian keluhan, aspirasi, informasi layanan, sekaligus kontrol sosial terhadap pelayanan air minum di Kota Tangerang. Perbesar

Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG menjadi wadah penyampaian keluhan, aspirasi, informasi layanan, sekaligus kontrol sosial terhadap pelayanan air minum di Kota Tangerang.

TANGERANG | Gmanews.id  – Pelanggan kini mendapat ruang yang lebih jelas untuk menyampaikan persoalan pelayanan air minum kepada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Perusahaan daerah tersebut membentuk Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG (FORPAM TB) sebagai wadah komunikasi antara pelanggan dan manajemen.

Forum ini tidak hanya ditujukan untuk menampung keluhan. Pelanggan juga diharapkan ikut memberikan masukan, memperoleh informasi mengenai program perusahaan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan di lapangan.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, H. Dody Effendi, SH, mengatakan FORPAM TB ditempatkan sebagai mitra perusahaan dalam membangun komunikasi dengan pelanggan.

“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum di Kota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran,” kata Dody.

Keluhan Pelanggan Jadi Bagian dari Pengawasan

Bambang Wahyudi, salah satu pelanggan di Zona 1, menilai pembentukan FORPAM TB dapat memperkuat pengawasan terhadap pelayanan Perumda Tirta Benteng.

Menurut Bambang, forum pelanggan harus menjadi tempat yang benar-benar bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan saran. Di sisi lain, forum juga dapat membantu pelanggan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan layanan air minum.

Ia menyebut pembentukan forum pelanggan tersebut berkaitan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022.

“Pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022. Forum pelanggan merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel,” ujar Bambang.

Baca Juga Berita :  Diduga Bertindak Sepihak, Lurah Pejagalan Dinilai Langgar Pergub dalam Pemberhentian Ketua RW 001

Ia menjelaskan, ada sejumlah fungsi yang dapat dijalankan FORPAM TB, antara lain menyalurkan keluhan dan aspirasi pelanggan, membantu menyampaikan informasi program perusahaan, serta ikut mengawasi mutu pelayanan.

Forum tersebut juga diharapkan membantu menyosialisasikan program seperti program MBR, promo sambungan baru, serta informasi mengenai jadwal maupun gangguan pelayanan. Selain itu, pelanggan dapat diedukasi mengenai penggunaan air secara hemat dan bijak.

Isu Perusahaan Diminta Disikapi Berdasarkan Bukti

Dalam kesempatan itu, Bambang turut menanggapi sejumlah pemberitaan dan isu di ruang publik yang mengaitkan Perumda Tirta Benteng dan Direktur Utamanya dengan dugaan kepentingan politik serta dugaan praktik pencucian uang.

Ia meminta setiap tudingan tidak disampaikan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, jika memang terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran hukum, informasi tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Jangan sampai isu yang belum terbukti menjadi tuduhan yang mengarah kepada fitnah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya pelanggan air minum Tirta Benteng,” kata Bambang.

Bambang juga mengatakan hasil pemeriksaan yang sah harus menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut. Jika dugaan pelanggaran terbukti, Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Benteng dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, ia menilai klarifikasi kepada masyarakat tetap diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan tetap terjaga.

FORPAM TB Dituntut Aktif, Bukan Sekadar Formalitas

Pembentukan FORPAM TB pada akhirnya akan bergantung pada seberapa aktif forum tersebut menjalankan perannya. Pelanggan membutuhkan saluran yang mudah untuk menyampaikan persoalan, sementara perusahaan membutuhkan masukan langsung mengenai kondisi pelayanan di lapangan.

Baca Juga Berita :  Dugaan Tanpa PBG, Menara Telekomunikasi di Lebak Wangi Disorot, Dinas Tata Ruang Minta Koordinat Lokasi

Karena itu, forum pelanggan diharapkan tidak berhenti sebagai organisasi formal. Komunikasi antara pelanggan dan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang perlu berjalan terbuka, termasuk dalam penyampaian keluhan, informasi gangguan layanan, serta tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan.

Dengan mekanisme komunikasi yang jelas, keterlibatan pelanggan diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

(Yanto)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg
Trending di Daerah