Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Bisnis

Bank Mandiri Jelaskan Pemblokiran Rekening Donasi Demo, Sebut Atas Permintaan Aparat

Aris – Gmanews.id
Selasa, 25 Agustus 2026 17:00 WIB

Rekening donasi warga Pati disebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (Gambar Istimewa) Perbesar

Rekening donasi warga Pati disebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (Gambar Istimewa)

JAKARTA | Gmanews.id — Pemblokiran rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi menjelang aksi demonstrasi warga Pati pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian publik. Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.

Dilansir dari KONTAN.CO.ID, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan proses tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Bank Mandiri pada Minggu, 23 Agustus 2026. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah maupun masyarakat akibat keputusan tersebut.

Bank Mandiri menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan perbankan.

Rekening yang menjadi sorotan diketahui merupakan rekening atas nama Supriyono, warga Pati yang disebut akan mengikuti aksi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Rekening tersebut digunakan untuk menggalang dana dari masyarakat. Dana yang terkumpul direncanakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

Pemblokiran disebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sebelum rekening tersebut diblokir, dana yang dihimpun dilaporkan telah mencapai sekitar Rp80 juta.

Aksi yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 itu akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan warga Pati diperbolehkan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan syarat kegiatan berlangsung tertib dan tidak anarkis.

Pemblokiran rekening donasi tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan penyampaian pendapat. Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Berita :  Lifetime Premieres “Summer of Secrets” True-Crime Movie Lineup

Sumber: KONTAN.CO.ID.
Editor: Aris

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Cahaya Mega Buana Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Kepercayaan Pasar Filter Air

22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Sertifikasi halal menjadi bagian dari penguatan Sistem Jaminan Produk Halal dan tata kelola rantai pasok perusahaan

Legalist Indonesia Resmi Buka Cabang Ketiga di PIK Jakarta

16 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Memasuki Tahun Keenam, Legalist.id Perluas Layanan Legalitas dan Perizinan Usaha

Perumda Tirta Benteng Pastikan Pasokan Air Bersih Kota Tangerang Tetap Aman Selama Musim Kemarau

7 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Optimalkan Ketersediaan Air Baku dan Siagakan Distribusi Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan

DTRB Kabupaten Tangerang Layangkan Panggilan Kedua ke PT Solusi Tunas Pratama Terkait Dugaan Tower Belum Berizin di Sepatan Timur

29 Mei 2026 - 12:17 WIB

Ilustrasi polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah mendapat panggilan kedua dari DTRB Kabupaten Tangerang.

Menara Telekomunikasi 40 Meter di Lebak Wangi Disorot, Dugaan Belum Kantongi PBG Mencuat

18 April 2026 - 11:26 WIB

Pembangunan tower Indosat di tengah permukiman warga memicu pertanyaan terkait izin dan transparansi proyek. (Foto: Istimewa/Muhayar – Gmanews.id)

Keep Remote Work on Point with Productivity App

9 Juni 2021 - 18:14 WIB

Trending di Bisnis