JAKARTA | Gmanews.id — Pemblokiran rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi menjelang aksi demonstrasi warga Pati pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian publik. Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.
Dilansir dari KONTAN.CO.ID, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan proses tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Bank Mandiri pada Minggu, 23 Agustus 2026. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah maupun masyarakat akibat keputusan tersebut.
Bank Mandiri menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan perbankan.
Rekening yang menjadi sorotan diketahui merupakan rekening atas nama Supriyono, warga Pati yang disebut akan mengikuti aksi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Rekening tersebut digunakan untuk menggalang dana dari masyarakat. Dana yang terkumpul direncanakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.
Pemblokiran disebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sebelum rekening tersebut diblokir, dana yang dihimpun dilaporkan telah mencapai sekitar Rp80 juta.
Aksi yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 itu akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan warga Pati diperbolehkan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan syarat kegiatan berlangsung tertib dan tidak anarkis.
Pemblokiran rekening donasi tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan penyampaian pendapat. Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Sumber: KONTAN.CO.ID.
Editor: Aris












Tinggalkan Balasan