TANGERANG | Gmanews.id – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius di bagian kepala setelah terkena sabetan senjata tajam saat bentrokan antar kelompok terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Polresta Tangerang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku utama kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.
“Kedua kelompok sebelumnya saling menantang di media sosial, kemudian sepakat bertemu hingga terjadi bentrokan,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Dalam insiden tersebut, korban RW yang diketahui berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang saat masih berada di atas sepeda motor. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala.
Akibat luka serius yang dialaminya, korban langsung dievakuasi rekan-rekannya ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Remaja di Bekasi
Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan berinisial MIP (18).
“Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat tawuran, pakaian pelaku, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) serta Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polresta Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak
Kapolresta Tangerang juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah aksi tawuran remaja yang belakangan marak terjadi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Polresta Tangerang memastikan akan terus melakukan patroli serta penindakan tegas terhadap pelaku tawuran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











Tinggalkan Balasan