Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Breaking News

Polda Banten Bongkar Praktik LPG Oplosan di Lebak, Tiga Pelaku Diamankan

Aris – Gmanews.id
Kamis, 16 April 2026 00:09 WIB

Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg Diubah ke Tabung 12 Kg, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

LEBAK | Gmanews.id — Aparat Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjalankan usaha ilegal tersebut selama berbulan-bulan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Beroperasi Enam Bulan, Produksi Puluhan Tabung per Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan LPG ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang milik tersangka utama.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan. Gas subsidi tersebut diketahui berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri.

Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, tersangka AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama pengoplosan, sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi.

“Tersangka AR melakukan penyuntikan gas, sedangkan dua tersangka lainnya bertugas sebagai sopir dan kenek untuk mendistribusikan LPG oplosan,” jelas Kompol Dhoni Erwanto.

Negara Dirugikan, Distribusi LPG Subsidi Terganggu

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku membeli LPG 3 kg seharga sekitar Rp16.000 per tabung, lalu menjual LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga mencapai Rp120.000 per tabung.

Baca Juga Berita :  Satgas Sampah Koramil 02/Curug Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Dumpit Raya, Warga Diajak Jaga Lingkungan Bersih

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp626.342.400. Selain itu, distribusi LPG subsidi untuk masyarakat yang berhak juga ikut terganggu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Harun Apresiasi Komitmen Polsek Sepatan Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan

10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Muhammad Harun Korban Dugaan Pembunuhan

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang

2 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Pimpinan Redaksi BaraTV Irawan Sumardi (mengenakan jas hitam) bersama Redaktur BaraTV Aris (memegang mikrofon) dalam puncak perayaan Anniversary ke-6 BaraTV di Hotel Shapire Sky, Tangerang. (Foto: Dok. BaraTV)

Kapolsek Sepatan: Kecelakaan di Kawasan BBI Sudah Ditangani Tim Laka Polres

13 September 2026 - 14:49 WIB

Tim Laka Polres Metro Tangerang Kota, Cek TKP Kecelakaan di Kawasan BBI

Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan

13 September 2026 - 09:33 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Trending di Breaking News