KOTA TANGERANG, Gmanews.id – Dugaan praktik pungutan di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya permintaan setoran kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru. Informasi tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola dan transparansi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima Gmanews.id dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap sekolah diduga diminta menyetorkan dana sebesar Rp50 ribu untuk setiap siswa baru. Dana tersebut disebut dihimpun dengan dalih kebersamaan.
Menurut narasumber, dana yang terkumpul diduga digunakan untuk sejumlah kebutuhan di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan, antara lain rehabilitasi kantor Korwil, kebutuhan makan dan minum staf, serta mendukung kegiatan operasional lainnya. Sumber tersebut juga mengklaim praktik serupa diduga telah berlangsung setiap tahun.
Korwil Pendidikan Larangan Membantah Dugaan Pungutan
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon pada Senin (3/8/2026), Sopian selaku Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan membantah adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar.
“Tidak benar, tidak ada pungutan, itu fitnah,” tegas Sopian.
Pengamat Pendidikan Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Suherman, SH, selaku Pemerhati Pendidikan, menilai apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kalau benar ada pungutan Rp50 ribu per siswa baru, tentu harus ditelusuri secara menyeluruh. Inspektorat Daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Suherman.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang telah dihubungi Gmanews.id untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.
Gmanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Aris)












Tinggalkan Balasan