TANGERANG | Gmanews.id — Dugaan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tangerang. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan
Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga pria yang mengaku bekerja sebagai mata elang atau matel dari PT APLBM.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga pria tersebut selanjutnya membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan. Di lokasi tersebut, korban dimintai keterangan berkaitan dengan kendaraan yang dibawanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban disebut dituduh menggunakan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian. Korban membantah tuduhan itu dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Korban Diminta Uang hingga Rp2,5 Juta
Meski telah memberikan penjelasan mengenai kepemilikan kendaraan, korban menurut polisi tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Awalnya, korban disebut diminta menyediakan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Polisi menyebut, dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, uang sebesar Rp500 ribu kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik salah satu terduga pelaku berinisial TB.
Atas kejadian tersebut, korban memilih melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut pada Kamis (20/8/2026). Ketiganya masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor
Indra Waspada mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Ia juga meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan