Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Breaking News

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Aris – Gmanews.id
Jumat, 21 Agustus 2026 16:32 WIB

Polresta Tangerang mengamankan tiga pria setelah korban mengaku diminta menyerahkan uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor perusahaan Perbesar

Polresta Tangerang mengamankan tiga pria setelah korban mengaku diminta menyerahkan uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor perusahaan

TANGERANG | Gmanews.id — Dugaan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tangerang. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan

Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga pria yang mengaku bekerja sebagai mata elang atau matel dari PT APLBM.

Menurut keterangan kepolisian, ketiga pria tersebut selanjutnya membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan. Di lokasi tersebut, korban dimintai keterangan berkaitan dengan kendaraan yang dibawanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban disebut dituduh menggunakan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian. Korban membantah tuduhan itu dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Korban Diminta Uang hingga Rp2,5 Juta

Meski telah memberikan penjelasan mengenai kepemilikan kendaraan, korban menurut polisi tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

Awalnya, korban disebut diminta menyediakan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.

Baca Juga Berita :  Dugaan Praktik Jasa Pendaftaran SPMB di Sepatan Timur Mencuat, Kios Fotokopi Disorot

Polisi menyebut, dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, uang sebesar Rp500 ribu kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik salah satu terduga pelaku berinisial TB.

Atas kejadian tersebut, korban memilih melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut pada Kamis (20/8/2026). Ketiganya masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Indra Waspada mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

Ia juga meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang

2 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Pimpinan Redaksi BaraTV Irawan Sumardi (mengenakan jas hitam) bersama Redaktur BaraTV Aris (memegang mikrofon) dalam puncak perayaan Anniversary ke-6 BaraTV di Hotel Shapire Sky, Tangerang. (Foto: Dok. BaraTV)

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg
Trending di Daerah