TANGERANG | Gmanews.id – Proses penertiban pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Rawa Berem RT 01/RW 03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan. Meski pihak pengembang disebut telah tiga kali mangkir dari pemanggilan klarifikasi oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), hingga kini belum terlihat adanya tindakan lanjutan yang dilakukan pemerintah daerah.
Sebelumnya, UPT 1 DTRB Rajeg telah mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan terhadap pihak perusahaan pengembang menara telekomunikasi telah dilayangkan secara bertahap. Namun, dari pemanggilan pertama hingga ketiga, pihak perusahaan disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Sesuai mekanisme yang disampaikan UPT 1 DTRB Rajeg kepada awak media, apabila pemanggilan tidak diindahkan, tahapan selanjutnya adalah meneruskan proses kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Namun, saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan terbaru pasca pemanggilan ketiga, termasuk apakah berkas telah didisposisikan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak UPT 1 DTRB Rajeg.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan aturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang sejak akhir April 2026 disorot karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi Dugaan lambannya perkembangan penanganan tersebut, Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, M. Haris, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
” Kalau memang mekanismenya setelah tiga kali pemanggilan dilanjutkan kepada Satpol PP, maka proses itu harus dijalankan secara terbuka dan sesuai SOP. Jangan sampai alasan disposisi justru membuat proses penegakan aturan menjadi berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Berpendapat,Selasa -04-08-2026
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut. Ia menilai, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
” Kalau memang perusahaan tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, tentu harus ada tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara terhadap pihak tertentu justru terkesan lamban. Penegakan perda harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Haris juga mengingatkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi bukan sekadar persoalan investasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan kewajiban administratif sebelum pembangunan dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengembang menara telekomunikasi maupun Site Acquisition (Sitac) belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam tiga kali pemanggilan oleh DTRB maupun mengenai status perizinan pembangunan menara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan semata karena berdirinya sebuah menara telekomunikasi, melainkan karena proses penegakan aturan yang kini menjadi sorotan. Publik menunggu kepastian langkah pemerintah setelah tahapan klarifikasi dinyatakan selesai. Apakah proses akan berlanjut sesuai prosedur hingga penindakan oleh Satpol PP












Tinggalkan Balasan