JAKARTA | Gmanews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), sebagai bagian dari perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan penyidik Polri.
Kortastipidkor Polri Umumkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan telah terpenuhinya alat bukti untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Menurut Totok Suharyanto, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal-pasal TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Sejauh ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung serta berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI, yang sebelumnya juga menjadi salah satu perkara korupsi besar yang mendapat sorotan nasional.











Tinggalkan Balasan