TANGERANG | Gmanews.id — Dugaan praktik penerimaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menjadi sorotan di lingkungan SDN Sudimara Barat 5, Kota Tangerang. Isu ini memicu perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.
Informasi awal mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan adanya indikasi komunikasi intens antara pihak sekolah dengan penyedia tertentu dalam setiap proses pengadaan.
“Setiap pengadaan ada komunikasi dengan penyedia tertentu, dan diduga ada fee yang mengalir,” ungkap sumber tersebut.
Kepala Sekolah Bantah Tuduhan
Menanggapi isu tersebut, Rudi Lukita selaku Kepala SDN Sudimara Barat 5 secara tegas membantah adanya praktik penerimaan fee maupun keuntungan pribadi dalam pengadaan melalui SIPLah.
“Itu tidak benar. Tidak ada pembagian fee,” ujar Rudi Lukita saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak sekolah menolak segala tudingan yang berpotensi merusak integritas institusi pendidikan.
Dorongan Audit Transparan
Di sisi lain, Yanto selaku Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, langkah audit yang transparan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan sekolah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan kroscek dan audit secara transparan. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat serta menjaga integritas dunia pendidikan,” tegas Yanto.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan SIPLah, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Isu Transparansi Pengadaan Sekolah
Dugaan praktik fee dalam pengadaan SIPLah menjadi perhatian karena sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja sekolah. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Tangerang, sembari menunggu langkah resmi dari Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan audit.
Upaya klarifikasi dan investigasi diharapkan mampu memberikan kepastian informasi, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pendidikan di tengah masyarakat.











Tinggalkan Balasan