TANGERANG | Gmanews.id — Akses untuk bertemu kepala sekolah di SMKN 5 Kabupaten Tangerang kini dibatasi dengan kewajiban pengajuan surat resmi. Kebijakan yang diberlakukan pada April 2026 ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan akses informasi publik.
Media dan penggiat sosial kontrol tidak lagi bisa melakukan konfirmasi langsung tanpa melalui prosedur administrasi. Sementara itu, kunjungan biasa tetap diperbolehkan tanpa persyaratan khusus.
Humas: Semua Aktivitas Harus Terdokumentasi Formal
Pihak Humas SMKN 5 Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi internal dan pertanggungjawaban kerja.
“Seluruh waktu di sekolah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada metadata dan rekaman formil, sehingga setiap agenda kegiatan termasuk pertemuan harus terdokumentasi melalui korespondensi atau surat menyurat,” tulis pihak humas melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026).
Selain itu, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban pelaporan kinerja harian melalui sistem digital.
“Penginputan e-Kin dilakukan setiap hari, sehingga setiap aktivitas harus memiliki bukti formal. Petugas jaga juga bagian dari tim PPID yang dinilai mampu menyampaikan informasi secara representatif,” lanjutnya.
FWJI: Berpotensi Hambat Kerja Jurnalistik
Kebijakan ini mendapat respons dari kalangan jurnalis. Muhammad Aris, Sekretaris Wilayah Kabupaten Tangerang Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), menilai aturan tersebut berpotensi membatasi fungsi kontrol sosial. Sebagai mitra strategis.
“Kalau semua harus bersurat dulu, ini jelas memperlambat bahkan bisa menghambat kerja-kerja jurnalistik. Fungsi kontrol sosial jadi tidak efektif,” tegasnya.
Menurutnya, institusi pendidikan negeri wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik karena dibiayai oleh anggaran negara.
Pertanyakan Sikap Kepsek, Soroti Transparansi Dana BOS
Aris juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang terbuka terhadap insan pers.
“Kenapa kepala sekolah terkesan risih dan alergi dengan rekan pers, ada apa? Ini harus dijelaskan ke publik,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mengambil langkah resmi untuk menguji transparansi tersebut, termasuk terkait pengelolaan anggaran.
“Saya akan bersurat dengan kepala sekolah. Kita buka-bukaan anggaran dana BOS, jangan sampai ada lima perak pun yang dimarkup,” tegasnya.
Kepsek Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait kebijakan tersebut.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses informasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan di wilayah Tangerang, Banten.
(Reporter: Ahyar)











Tinggalkan Balasan