Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Pendidikan · 22 Apr 2026 04:57 WIB ·

Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi


 Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi Perbesar

Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi

TANGERANG | Gmanews.id — Akses untuk bertemu kepala sekolah di SMKN 5 Kabupaten Tangerang kini dibatasi dengan kewajiban pengajuan surat resmi. Kebijakan yang diberlakukan pada April 2026 ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan akses informasi publik.

Media dan penggiat sosial kontrol tidak lagi bisa melakukan konfirmasi langsung tanpa melalui prosedur administrasi. Sementara itu, kunjungan biasa tetap diperbolehkan tanpa persyaratan khusus.

Humas: Semua Aktivitas Harus Terdokumentasi Formal

Pihak Humas SMKN 5 Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi internal dan pertanggungjawaban kerja.

Seluruh waktu di sekolah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada metadata dan rekaman formil, sehingga setiap agenda kegiatan termasuk pertemuan harus terdokumentasi melalui korespondensi atau surat menyurat,” tulis pihak humas melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban pelaporan kinerja harian melalui sistem digital.

Penginputan e-Kin dilakukan setiap hari, sehingga setiap aktivitas harus memiliki bukti formal. Petugas jaga juga bagian dari tim PPID yang dinilai mampu menyampaikan informasi secara representatif,” lanjutnya.

FWJI: Berpotensi Hambat Kerja Jurnalistik

Kebijakan ini mendapat respons dari kalangan jurnalis. Muhammad Aris, Sekretaris Wilayah Kabupaten Tangerang Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), menilai aturan tersebut berpotensi membatasi fungsi kontrol sosial. Sebagai mitra strategis.

Kalau semua harus bersurat dulu, ini jelas memperlambat bahkan bisa menghambat kerja-kerja jurnalistik. Fungsi kontrol sosial jadi tidak efektif,” tegasnya.

Menurutnya, institusi pendidikan negeri wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik karena dibiayai oleh anggaran negara.

Pertanyakan Sikap Kepsek, Soroti Transparansi Dana BOS

Aris juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang terbuka terhadap insan pers.

Baca Juga Berita :  4 Tips for Getting Your Best High School Senior Photos

Kenapa kepala sekolah terkesan risih dan alergi dengan rekan pers, ada apa? Ini harus dijelaskan ke publik,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah resmi untuk menguji transparansi tersebut, termasuk terkait pengelolaan anggaran.

Saya akan bersurat dengan kepala sekolah. Kita buka-bukaan anggaran dana BOS, jangan sampai ada lima perak pun yang dimarkup,” tegasnya.

Kepsek Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses informasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan di wilayah Tangerang, Banten.

(Reporter: Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bekali Siswa Baru Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah, SMPN 3 Sepatan Timur Gelar Pra MPLS

11 Juli 2026 - 03:23 WIB

Siswa /i Didik Baru Tengah mengikuti Tahapan Pra MPLS SMPN 3 Sepatan Timur

SMPN 3 Sepatan Timur Umumkan Hasil SPMB 2026, Kepsek : Proses Seleksi Dipastikan Transparan

2 Juli 2026 - 13:10 WIB

Petugas Lapas Pemuda Kelas II Tangerang menunjukkan hasil razia dan pemusnahan barang bukti hasil sidak periode Januari–Juli 2026. Foto: Yan/Gmanews.id

SPMB Banten 2026 Disorot, Siswa Berjarak 362 Meter dari SMAN 15 Kota Tangerang Belum Lolos Jalur Domisili Wilayah

24 Juni 2026 - 13:05 WIB

Hasil seleksi SPMB Banten memicu pertanyaan soal transparansi sistem, akurasi penghitungan jarak, dan mekanisme verifikasi data peserta didik

Dugaan Praktik Jasa Pendaftaran SPMB di Sepatan Timur Mencuat, Kios Fotokopi Disorot

22 Juni 2026 - 16:02 WIB

‎Kios Foto Kopi Yang berlokasi di Jalan raya Utan Jati Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur

Hari Pertama SPMB SMPN 3 Sepatan Timur , Kepsek : Pendaftar Ikuti Sesuai SOP

22 Juni 2026 - 05:30 WIB

Pendataan dan Verifikasi data Oleh Panitia SPMB SMPN 3 Sepatan Timur

FWJI Tangkab Soroti Transparansi Dana BOS, Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi

11 Juni 2026 - 00:56 WIB

Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Rp4 Miliar Lebih Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prioritas Penggunaan Anggaran
Trending di Pendidikan