Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Pendidikan

Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi

Aris – Gmanews.id
Rabu, 22 April 2026 04:57 WIB

Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi Perbesar

Akses Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Dibatasi Harus Bersurat, Wartawan Soroti Hambatan Informasi

TANGERANG | Gmanews.id — Akses untuk bertemu kepala sekolah di SMKN 5 Kabupaten Tangerang kini dibatasi dengan kewajiban pengajuan surat resmi. Kebijakan yang diberlakukan pada April 2026 ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan akses informasi publik.

Media dan penggiat sosial kontrol tidak lagi bisa melakukan konfirmasi langsung tanpa melalui prosedur administrasi. Sementara itu, kunjungan biasa tetap diperbolehkan tanpa persyaratan khusus.

Humas: Semua Aktivitas Harus Terdokumentasi Formal

Pihak Humas SMKN 5 Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi internal dan pertanggungjawaban kerja.

“Seluruh waktu di sekolah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada metadata dan rekaman formil, sehingga setiap agenda kegiatan termasuk pertemuan harus terdokumentasi melalui korespondensi atau surat menyurat,” tulis pihak humas melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban pelaporan kinerja harian melalui sistem digital.

“Penginputan e-Kin dilakukan setiap hari, sehingga setiap aktivitas harus memiliki bukti formal. Petugas jaga juga bagian dari tim PPID yang dinilai mampu menyampaikan informasi secara representatif,” lanjutnya.

FWJI: Berpotensi Hambat Kerja Jurnalistik

Kebijakan ini mendapat respons dari kalangan jurnalis. Muhammad Aris, Sekretaris Wilayah Kabupaten Tangerang Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), menilai aturan tersebut berpotensi membatasi fungsi kontrol sosial. Sebagai mitra strategis.

“Kalau semua harus bersurat dulu, ini jelas memperlambat bahkan bisa menghambat kerja-kerja jurnalistik. Fungsi kontrol sosial jadi tidak efektif,” tegasnya.

Menurutnya, institusi pendidikan negeri wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik karena dibiayai oleh anggaran negara.

Pertanyakan Sikap Kepsek, Soroti Transparansi Dana BOS

Aris juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang terbuka terhadap insan pers.

Baca Juga Berita :  SPMB Banten 2026/2027 Dibuka: Simak Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Jadwal Resmi SMA-SMK

“Kenapa kepala sekolah terkesan risih dan alergi dengan rekan pers, ada apa? Ini harus dijelaskan ke publik,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah resmi untuk menguji transparansi tersebut, termasuk terkait pengelolaan anggaran.

“Saya akan bersurat dengan kepala sekolah. Kita buka-bukaan anggaran dana BOS, jangan sampai ada lima perak pun yang dimarkup,” tegasnya.

Kepsek Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses informasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan di wilayah Tangerang, Banten.

(Reporter: Ahyar)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Revitalisasi SDN Muara 1 Disorot, Papan Proyek Baru Muncul Setelah Ramai Pemberitaan

14 September 2026 - 03:53 WIB

Program Revitalisasi Gedung Sekolah SDN Muara 1, Kecamatan Teluknaga

di Duga Lemah Pengawasan,Proyek Rehab SDN Sangiang III Pekerja di Atas Ketinggian Tanpa APD ‎

20 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Terlihat Pekerja Rehab SDN Sangiang III di atas Ketinggian Tanpa APD, Rabu 19-08-2026

Proyek Panggung SDN Karet 1 Disorot, KIP dan Rambu Peringatan Keselamatan di Pertanyakan

19 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Nampak Pekerja Proyek Panggung SDN Karet 1 Berada di atas Tengger, Rabu 19-08-2026

Dugaan Pungutan Liar di Ruang Lingkup Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan

7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Keterangan Gambar: Sopian, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, saat berada di lingkungan sekolah. Sopian membantah adanya dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa baru yang disebut terjadi di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Larangan. (Foto: Dok/Gmanews.id)

Ada Apa di Balik Chat Penagihan SPP Oleh Wali Kelas XII SMK Wahana Harapan Tegalangus ‎

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Gambar hanya Ilustrasi : Percakapan melalui pesan singkat WhatsApp ‎
Trending di Daerah