TANGERANG | Gmanews.id —Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), pengecekan lapangan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini menjadi titik awal proses klarifikasi terhadap proyek menara yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah berdiri di tengah permukiman warga.
DTRB Turunkan Tim UPT 1 Rajeg ke Lokasi
Pengecekan dilakukan oleh UPT 1 DTRB Rajeg sebagai respons atas laporan masyarakat terkait legalitas pembangunan menara telekomunikasi yang disebut milik Indosat Ooredoo Hutchison.
Keke, perwakilan UPT 1 DTRB Rajeg, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghadapi kendala teknis saat melakukan identifikasi perusahaan di lapangan.
“Awalnya memang ada kendala teknis di lapangan, tapi setelah koordinasi dengan pihak desa, kami sudah mendapatkan data dan informasi perusahaan,” ujarnya.

Keterangan Foto: Struktur menara telekomunikasi yang berdiri di Kampung Rawa Berem, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saat dilakukan pengecekan oleh DTRB Kabupaten Tangerang, Rabu (22/04/2026). Menara ini menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perusahaan Akan Dipanggil Secara Tertulis
Dari hasil pengecekan tersebut, DTRB memastikan akan melayangkan pemanggilan resmi secara tertulis kepada pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegas Keke.
Langkah ini menandai bahwa proses pengawasan telah bergeser dari tahap verifikasi lapangan menuju penindakan administratif.
Minim Informasi PBG, Warga Soroti Legalitas
Sebelumnya, pembangunan menara ini menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi proyek. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait aspek keamanan dan legalitas bangunan.
Keberadaan menara di tengah permukiman juga menambah tekanan publik agar pemerintah memastikan seluruh prosedur perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Perusahaan Belum Beri Klarifikasi ke Media
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Site Acquisition (Sitac) maupun perwakilan perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait status izin pembangunan menara tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemanggilan dan keputusan lanjutan dari DTRB, terutama terkait kepastian legalitas serta potensi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Proses ini menjadi ujian konsistensi pengawasan tata ruang di Kabupaten Tangerang, sekaligus penegasan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi aturan yang berlaku.











Tinggalkan Balasan