Menu

Mode Gelap
Korban Mengaku Rugi Rp50 Juta, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Rajeg Kini Ditangani Polresta Tangerang Lapas Pemuda Kelas II Tangerang Intensifkan Razia, 110 Handphone dan 57 Sajam Rakitan Disita Sepanjang 2026 Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perkara PT ASABRI Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Tangerang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Box Redaksi

Penerbit:
PT.Citra Kreasi Media

Nama Media:
Gmanews.id

NPWP:
06.251.337.9-841.800

NIB:
2201230001601


Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab:
Ahmad Nofis (Dodo)

Wakil Pimpinan Redaksi:
Moh Aris Yanto

Tim Biro Hukum :
Firma Hukum Adin Azmatkhan SH & Rekan

Redaktur Pelaksana:
Supriatna

Redaktur :
Muhayar

Koordinator Liputan:
Gulam


Reporter:
Agus
Salli
Dewi
Sopian Hadi
Yanuar
Rudi Rubiandini
Sopian Sauri


Alamat Redaksi:
Jl. Raya Gatot Subroto No. 03, Kedaung Barat, Kec. Sepatan Timur,
Kabupaten Tangerang, Banten 15580

Email:
Official@gmanews.id

WhatsApp:
0838 555 8499


KODE ETIK JURNALISTIK Gmanews.id

Pedoman Peliputan di Lapangan:

  1. Wartawan Gmanews.id wajib menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan tidak berpihak.
  2. Mengutamakan fakta dan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Dilarang melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang melanggar hukum dalam proses peliputan.
  4. Menghormati narasumber dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  5. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
  6. Selalu mengedepankan etika, sopan santun, dan menjaga nama baik media saat bertugas.

Ketentuan Kartu Tanda Anggota (KTA):

  1. Setiap wartawan Gmanews.id wajib memiliki dan membawa KTA resmi saat menjalankan tugas jurnalistik.
  2. KTA hanya berlaku jika masih aktif dan terdaftar dalam Box Redaksi.
  3. Dilarang menyalahgunakan KTA untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas jurnalistik.
  4. Jika terjadi pelanggaran, KTA dapat dicabut oleh manajemen/redaksi tanpa pemberitahuan.
  5. Pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku wartawan Gmanews.id dapat melakukan konfirmasi melalui kontak resmi redaksi.