TANGERANG | Gmanews.id – Penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras di Aula Kantor Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (05-09-2026), diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Ketua RT setempat.
Program bantuan pemerintah yang masing masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak atas tiga karung beras (@10Kilogram/karung) sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu guna meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang semakin sulit itu
Namun di tengah penyaluran bantuan sosial tersebut justru menuai keluhan dari sejumlah warga penerima manfaat lantaran di sinyalir adanya permintaan uang
Dugaan pungli tersebut mencuat dari percakapan sejumlah warga yang terekam dalam video warga saat antre mengambil bantuan beras. Dalam video tersebut, beberapa warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum RT sebelum mengambil bantuan yang menjadi hak mereka.
Besaran uang yang diminta pun bervariasi. Ada yang mengaku diminta Rp20 ribu, Rp30 ribu, bahkan ada yang menyebut pembayaran dihitung per karung dengan nilai Rp10 ribu per karung.
Salah seorang warga penerima manfaat berinisial YI mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp20 ribu oleh oknum Ketua RT.
”Saya diminta Rp20 ribu, dan kebetulan anak saya yang juga dapat bantuan diminta Rp20 ribu juga,” ujarnya.

Dugaan pungli mencuat, warga mengaku di minta uang oleh oknum RT
Meski telah memberikan uang tersebut, YI mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk keperluan apa uang itu diminta.
Menurutnya, apabila sekadar uang terima kasih mungkin masih dapat dimaklumi. Namun dirinya mempertanyakan apabila nominal tersebut sudah ditentukan atau dipatok.
”Kalau ngasih seikhlasnya mungkin tidak masalah, tapi ini seperti sudah ditentukan nominalnya,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan MI (inisial), Ia mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk satu kartu keluarga penerima manfaat.
”Saya bayar Rp 30 ribu.” Katanya untuk pengambilan bantuan,” ungkap Ida.
Bahkan dalam percakapan dalam vidio ,warga menyebut dalam pengambilan beras untuk dua KK (KPM) di minta Rp 50 ribu.
Diketahui, bantuan sosial pangan berupa tiga karung beras tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa hanya berperan membantu memfasilitasi proses penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait adanya dugaan pungutan yang dikeluhkan warga tersebut.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan kebenaran dugaan pungli yang mencuat di tengah penyaluran bantuan sosial tersebut.












Tinggalkan Balasan