TANGERANG | Gmanews.id – Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) RT 02 RW 01, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Selain minim keterbukaan informasi publik, proyek yang diduga bersumber dari dana aspirasi anggota dewan itu juga memunculkan pertanyaan terkait instalasi listrik yang digunakan untuk operasional pompa air.
Pantauan di lokasi, pekerjaan yang telah memasuki hari keempat itu tampak telah menyelesaikan pemasangan dak beton. Namun, di lokasi tidak ditemukan Papan Keterangan Informasi Publik (KIP) yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan maupun waktu pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat mengerjakan proyek.
Sorotan lainnya muncul pada instalasi listrik yang digunakan sebagai sumber tenaga pompa air. Di lokasi terlihat panel listrik dan MCB, namun tidak tampak Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh meter PLN, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sambungan listrik yang digunakan untuk operasional pompa tersebut.
Seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai pengurus makam mengatakan pembangunan SAB tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk peziarah yang datang ke TPU.
” Saya pengurus makam di sini. Kalau pembangunan SAB ini untuk keperluan warga, biarpun yang ziarah itu warga juga,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku proyek telah dikerjakan selama empat hari. Namun saat ditanya mengenai tidak adanya papan informasi proyek, ia mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pelaksana.
” Kalau kerjaan SAB ini sudah empat hari. Kalau papan proyek saya enggak tahu, biasanya yang bawa Kang Jumi (pelaksana),” kata pekerja.
Di sisi lain, pelaksana proyek yang disebut bernama Jumi tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan KIP, besaran anggaran, penggunaan APD pekerja maupun kedalaman pengeboran sumur.
Namun ketika disinggung terkait penggunaan daya listrik untuk pompa yang belum terlihat dilengkapi APP atau kWh meter PLN, ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
” Tanya saja sama Pak RT. Kalau saya belum izin enggak berani. Dan itu lagi nunggu kWh-nya doang,” tulisnya.
Konfirmasi kemudian kembali mempertanyakan apakah sambungan listrik permanen untuk operasional SAB telah diajukan kepada PLN, kapan permohonan tersebut diajukan, serta mengapa hingga pekerjaan hampir selesai APP atau kWh meter belum terpasang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek keterbukaan informasi proyek maupun kesiapan sarana pendukung operasional SAB. Pasalnya, proyek pemerintah yang menggunakan pompa listrik pada umumnya memerlukan sambungan listrik resmi agar operasional dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas konfirmasi yang disampaikan media terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi proyek, penerapan K3, maupun status sambungan listrik yang akan digunakan untuk operasional Sarana Air Bersih tersebut.












Tinggalkan Balasan