TANGERANG | Gmanews.id – TW Law Office & Partner memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada keluarga almarhum Muhammad Harun, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Pendampingan tersebut diberikan kepada M. Adam, kakak korban, pada Senin (5/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum dalam mengawal proses penanganan perkara serta memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
Sebelumnya, Muhammad Harun ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di Jalan Raya Kedaung-Bayur (KAM), Kecamatan Sepatan Timur, pada Jumat malam (2/10/2026).
TW Law Office & Partner menyatakan akan mengawal perkara tersebut secara profesional dan tetap berpegang pada koridor hukum. Pengungkapan perkara, kata mereka, harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, keterangan para saksi serta alat bukti yang sah.
Dalam ketentuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 apabila unsur perencanaan terlebih dahulu dapat dibuktikan.
Namun demikian, karena proses hukum masih berjalan, TW Law Office & Partner menyerahkan penentuan kualifikasi tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab kepada proses penyidikan dan pembuktian sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kami tidak hadir untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fakta harus diungkap, bukti harus diperiksa, dan hak keluarga korban harus mendapatkan pendampingan. Jika berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban tersebut harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas TW Law Office & Partner.
Pendampingan terhadap M. Adam tersebut juga ditegaskan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Pendampingan diberikan agar keluarga korban dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, memahami tahapan proses hukum, serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses selanjutnya, tim hukum akan memantau perkembangan perkara, mengawal pemeriksaan saksi dan bukti, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mengambil langkah hukum yang dianggap perlu sesuai perkembangan perkara.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., C.L.A.; Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., C.L.A.; Wahyudi, S.H.; Nurrrachmad, S.H.; Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E., CLA; serta Erwin, S.H., CME.
Pendampingan diberikan secara pro bono penuh tanpa honorarium sebagai bentuk pengabdian profesi dan komitmen TW Law Office & Partner dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi keluarga korban.












Tinggalkan Balasan