TANGERANG | Gmanews.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Mekarsari 1, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang itu diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan publik. Dalam pantauan awak media di lokasi, tidak terlihat adanya garis pengaman (safety line) maupun banner imbauan keselamatan bagi siswa, wali murid maupun masyarakat yang melintas.
Padahal pekerjaan yang baru memasuki hari kedua tersebut telah memasuki tahap konstruksi awal berupa penggalian lubang pondasi tiang bangunan, Kamis (24/9/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan kerja dan keselamatan publik. Mengingat lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang setiap harinya dipadati aktivitas siswa, guru, wali murid maupun masyarakat sekitar.
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja juga terlihat beraktivitas tanpa menggunakan perlengkapan K3 sebagaimana mestinya.

Papan Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku perlengkapan K3 hingga kini belum diberikan oleh pihak pelaksana.
”K3-nya belum dibawain kang,” ujar pekerja di lokasi proyek.
Sementara itu, Amung yang disebut sebagai pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi terkait ketiadaan perlengkapan K3 dan tidak adanya rambu keselamatan publik belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Di sisi lain, Kepala SDN Mekarsari 1, Nita, membenarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak pelaksana terkait pentingnya pemasangan pengaman area proyek.
”Saya sudah komunikasi juga ke pihak pelaksana agar di lokasi dipasang garis pengaman atau imbauan keselamatan publik,” katanya.

Pekerja Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Terlihat Tanpa K3
Menurut Nita, keberadaan safety line maupun banner imbauan keselamatan sangat penting untuk mencegah siswa dan masyarakat beraktivitas di area pekerjaan konstruksi.
”Memang seharusnya garis pembatas atau banner imbauan keselamatan publik itu harus ada. Kemarin dari komunikasi pihak pelaksana katanya akan memasang garis line di lokasi,” imbuhnya.
Keselamatan publik semestinya menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih proyek yang berada di lingkungan sekolah dan masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Jangan sampai pekerjaan yang sedang berjalan justru menimbulkan risiko maupun persoalan baru akibat minimnya penerapan standar keselamatan kerja dan keselamatan publik.
Diketahui, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Mekarsari 1 dengan skema bangunan bertingkat tersebut menelan anggaran sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Panen Intan Bersama dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan terkait dugaan minimnya penerapan K3 dan belum tersedianya sarana keselamatan publik di lokasi pekerjaan.












Tinggalkan Balasan