Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Pemerintah

Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Aris – Gmanews.id
Jumat, 4 September 2026 03:56 WIB

ATR BPN Jakarta Utara menyatakan MoU dengan salah satu media online dibatalkan dan membuka evaluasi untuk membangun Media Center yang lebih terbuka bagi jurnalis. Perbesar

ATR BPN Jakarta Utara menyatakan MoU dengan salah satu media online dibatalkan dan membuka evaluasi untuk membangun Media Center yang lebih terbuka bagi jurnalis.

JAKARTA | Gmanews.id — Polemik yang muncul terkait kerja sama publikasi media di Kantor ATR/BPN Kota Jakarta Utara berujung pada pencabutan perjanjian kerja sama. Langkah tersebut disambut positif Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) sebagai upaya memperbaiki hubungan antara instansi pemerintah dan insan pers.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan media dan pihak lain yang terdampak kesalahpahaman dalam persoalan tersebut.

Menurut Uunk, persoalan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Ia menyebut perlu ada perbaikan dalam membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik antara pihak kantor pertanahan dengan seluruh media.

“Kami sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Bukan maksud kami untuk melakukan penyekatan kebebasan pers, akan tetapi di sini kami ingin adanya sinergitas dan humanitas yang baik antar media dan rekan-rekan lainnya,” ujar Uunk Din Parunggi.

MoU Publikasi Dicabut

ATR/BPN Jakarta Utara memastikan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu media online yang sebelumnya mengakomodir publikasi sejumlah media telah dibatalkan.

Pembatalan tersebut berlaku sejak 1 September 2026. Pihak ATR/BPN Jakarta Utara selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk menentukan pola komunikasi dan publikasi yang dinilai lebih tepat ke depan.

“Iya, MoU itu sudah kami batalkan terhitung 1 September 2026. Kami akan lakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat agar dapat diterima oleh semua pihak, untuk perbaikan strategi komunikasi ke depannya dengan membangun media center,” jelas Uunk.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan dan saran terkait persoalan tersebut.

FWJI Dorong Media Center yang Terbuka

Sementara itu, Ketua Umum FWJI Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyambut baik keputusan ATR/BPN Jakarta Utara tersebut.

Baca Juga Berita :  Sinergi Pemkab dan Pelaku Seni Menguat, Raker DKKT 2026 Fokuskan Program Nyata Berdaya Saing Nasional

Dalam pertemuan di ruang Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Opan menilai keputusan tersebut dapat menjadi titik awal untuk membangun pola hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan media.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu dikawal bersama, terutama agar komunikasi publik tidak hanya bergantung pada satu pihak atau satu media tertentu.

Pertama, ATR/BPN Jakarta Utara telah membatalkan MoU dengan salah satu media yang sebelumnya mengakomodir publikasi. Kedua, adanya rencana membangun Media Center ATR/BPN Jakarta Utara yang dapat menjadi ruang komunikasi antara pihak kantor pertanahan dengan para jurnalis.

Selain itu, FWJI mendorong terciptanya hubungan yang lebih humanis dan kondusif antarinsan pers serta instansi pemerintah. Hubungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Opan juga menekankan pentingnya menjaga pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan tetap menghormati prinsip independensi jurnalistik.

“Kita berharap solusi itu tidak lagi adanya penyekatan kebebasan pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun identitas diri profesi yang independen sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Opan.

Ke depan, pembangunan Media Center ATR/BPN Jakarta Utara diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya wartawan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang terbuka, tertib, dan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi pertanahan secara jelas.

Langkah evaluasi dan pembenahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih profesional antara ATR/BPN Jakarta Utara dan insan pers, sekaligus menjaga keterbukaan informasi publik.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa