JAKARTA | Gmanews.id — Polemik yang muncul terkait kerja sama publikasi media di Kantor ATR/BPN Kota Jakarta Utara berujung pada pencabutan perjanjian kerja sama. Langkah tersebut disambut positif Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) sebagai upaya memperbaiki hubungan antara instansi pemerintah dan insan pers.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan media dan pihak lain yang terdampak kesalahpahaman dalam persoalan tersebut.
Menurut Uunk, persoalan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Ia menyebut perlu ada perbaikan dalam membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik antara pihak kantor pertanahan dengan seluruh media.
“Kami sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Bukan maksud kami untuk melakukan penyekatan kebebasan pers, akan tetapi di sini kami ingin adanya sinergitas dan humanitas yang baik antar media dan rekan-rekan lainnya,” ujar Uunk Din Parunggi.
MoU Publikasi Dicabut
ATR/BPN Jakarta Utara memastikan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu media online yang sebelumnya mengakomodir publikasi sejumlah media telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut berlaku sejak 1 September 2026. Pihak ATR/BPN Jakarta Utara selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk menentukan pola komunikasi dan publikasi yang dinilai lebih tepat ke depan.
“Iya, MoU itu sudah kami batalkan terhitung 1 September 2026. Kami akan lakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat agar dapat diterima oleh semua pihak, untuk perbaikan strategi komunikasi ke depannya dengan membangun media center,” jelas Uunk.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan dan saran terkait persoalan tersebut.
FWJI Dorong Media Center yang Terbuka
Sementara itu, Ketua Umum FWJI Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyambut baik keputusan ATR/BPN Jakarta Utara tersebut.
Dalam pertemuan di ruang Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Opan menilai keputusan tersebut dapat menjadi titik awal untuk membangun pola hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan media.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu dikawal bersama, terutama agar komunikasi publik tidak hanya bergantung pada satu pihak atau satu media tertentu.
Pertama, ATR/BPN Jakarta Utara telah membatalkan MoU dengan salah satu media yang sebelumnya mengakomodir publikasi. Kedua, adanya rencana membangun Media Center ATR/BPN Jakarta Utara yang dapat menjadi ruang komunikasi antara pihak kantor pertanahan dengan para jurnalis.
Selain itu, FWJI mendorong terciptanya hubungan yang lebih humanis dan kondusif antarinsan pers serta instansi pemerintah. Hubungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Opan juga menekankan pentingnya menjaga pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan tetap menghormati prinsip independensi jurnalistik.
“Kita berharap solusi itu tidak lagi adanya penyekatan kebebasan pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun identitas diri profesi yang independen sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Opan.
Ke depan, pembangunan Media Center ATR/BPN Jakarta Utara diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya wartawan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang terbuka, tertib, dan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi pertanahan secara jelas.
Langkah evaluasi dan pembenahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih profesional antara ATR/BPN Jakarta Utara dan insan pers, sekaligus menjaga keterbukaan informasi publik.












Tinggalkan Balasan