TANGERANG | Gmanews.id – Pemasangan tiang jaringan internet (wifi) yang berlokasi di Kampung Kajangan, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menuai sorotan.
Pasalnya, pemasangan tiang yang diduga untuk jaringan internet milik salah satu provider tersebut dilakukan di atas lahan bantaran kali yang disebut sebagai aset atau tanah negara yang berada di bawah kewenangan instansi terkait.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sedang menggali lubang tepat di tepi saluran kali dan berada tidak jauh dari badan jalan utama desa. Galian tersebut disebut akan digunakan untuk pemasangan tiang jaringan internet.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tengah menggali lubang, Dan dirinya hanya menjalankan pekerjaan pemasangan tiang wifi.
”Ini gali lubang buat tiang wifi kang,” ujar pekerja kepada wartawan, Rabu (26-08-2026).
Dari informasi yang dihimpun, jaringan tersebut disinyalir merupakan milik provider internet MyRepublic. Pekerja di lapangan juga tidak keberatan memberikan nomor kontak penanggung jawab pekerjaan kepada awak media.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait legalitas dan perizinan pemasangan tiang tersebut, Koswara yang disebut sebagai pelaksana lapangan mengaku sedang berada di luar, Dan meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak Kepala Dusun (Kadus)
”Silahkan hubungi Kadus saja bang, kita di sini hanya pekerja saja,” tulis Koswara melalui pesan WhatsApp, Senin (31-08-2026).
Sementara itu, Kepala Dusun dengan inisial SL,Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan pemasangan tiang wifi tersebut juga tidak memberikan penjelasan rinci dan mempersilakan awak media untuk menghubungi pihak pimpinan.
”Silahkan hubungi pimpinan saja bang,” ujar Kadus singkat,Dalam balasan Chat WhatsApp
Di sisi lain, salah seorang pegawai Trantib Kecamatan Pakuhaji berinisial LT mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tiang wifi tersebut. Bahkan, ia mengingatkan agar tidak sembarangan melakukan pembangunan atau pemasangan fasilitas di atas tanah negara tanpa izin dari instansi yang berwenang.
”Saya tidak tahu menahu. Dan jika tidak ada izin jangan seenaknya aja nancapkan tiang wifi di tanah negara,” tulis LT dalam balasan pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak provider maupun pelaksana pekerjaan terkait status perizinan pemasangan tiang wifi tersebut. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pihak pengelola saluran dan pemerintah desa, guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai dugaan belum adanya izin pemasangan tiang di bantaran kali tersebut.












Tinggalkan Balasan