TANGERANG | Gmanews.id – Penanganan pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, meski pihak UPT 1 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Rajeg disebut telah melakukan pemanggilan klarifikasi hingga tiga kali terhadap pihak perusahaan, namun tindak lanjut setelah pemanggilan tersebut hingga kini belum jelas.
Sebelumnya, UPT 1 DTRB Rajeg menyampaikan bahwa apabila pihak perusahaan kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga, maka tahapan berikutnya akan dilakukan sesuai mekanisme atau SOP yang berlaku.
Salah satunya dengan memberikan surat tembusan atau disposisi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai apakah surat tersebut sudah benar-benar diteruskan kepada Satpol PP, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak UPT 1 DTRB Rajeg.Padahal, informasi mengenai dugaan persoalan perizinan pembangunan menara tersebut sudah bergulir sejak April 2026.
Surat Panggilan Ketiga Sudah Terbit
dengan surat Nomor B/600.3.3/663-DTRB/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan perihal Permohonan Penjelasan Panggilan Ke-III. Surat tersebut ditujukan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk selaku pemilik bangunan di Kampung Rawa Berem RT 01/003, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diminta hadir untuk memberikan penjelasan pada Jumat, 10 Juli 2026 di Kantor UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah I DTRB Batu Nunggal, Sukatani, Kecamatan Rajeg.
Namun, setelah tahapan pemanggilan ketiga tersebut, publik kembali dibuat bertanya mengenai langkah selanjutnya.
Saat UPT 1 DTRB Rajeg diminta mengirimkan bukti surat pemanggilan ketiga secara lengkap, termasuk bagian yang memperlihatkan penanggung jawab atau pejabat yang menandatangani surat, permintaan tersebut hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Sekdis DTRB Juga Belum Berikan Penjelasan
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni Pada Kamis 06-08-2026 melalui pesan singkat WhatsApp
Erni dikonfirmasi terkait perkembangan pasca pemanggilan ketiga, termasuk apakah DTRB sudah memberikan surat tembusan atau disposisi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, tahapan pemanggilan sudah dilakukan, sementara mekanisme tindak lanjut yang sebelumnya disampaikan pihak UPT juga belum diketahui secara jelas.
Sekwil FWJI Kabupaten Tangerang, Moh Haris, menilai lambannya penanganan persoalan tersebut patut dipertanyakan.
Menurut Haris, sejak informasi mengenai dugaan pembangunan menara tanpa kelengkapan PBG bergulir pada April 2026, seharusnya pemerintah daerah melalui DTRB sudah dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganannya.
”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan pihak perusahaan tetap mangkir, kemudian sesuai keterangan UPT akan diteruskan melalui mekanisme kepada Satpol PP, ya harus jelas sekarang sudah sampai mana,” kata Haris.
Ia menilai jangan sampai proses administrasi justru menjadi alasan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.
”Jangan masyarakat cuma disuruh menunggu. Kalau memang sudah didisposisi, sampaikan. Kalau belum, jelaskan kendalanya. Jangan sampai prosesnya tidak jelas seperti ini,” tegasnya.
Haris bahkan menduga kondisi tersebut dapat memunculkan asumsi adanya “masuk angin” dalam penanganan persoalan tersebut.
”Saya tidak mengatakan DTRB benar-benar masuk angin. Tapi kalau laporan masyarakat sudah bergulir sejak April, menaranya sudah berdiri, sudah ada pemanggilan sampai tiga kali, lalu ketika ditanya tindak lanjutnya tidak ada jawaban, wajar kalau publik mulai berpikir macam-macam,” ujarnya.
Menurutnya, jika pengawasan pemerintah lemah, dampaknya bukan hanya terhadap persoalan satu menara.Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah ketika laporan mengenai dugaan pelanggaran sudah disampaikan, tetapi tindak lanjutnya tidak terlihat secara terbuka.
”Kalau masyarakat sudah memberikan informasi, kemudian pemerintah lambat merespons, akhirnya masyarakat bisa berpikir buat apa melapor kalau ujungnya tidak jelas. Ini yang harus dijaga oleh pemerintah,” katanya.
Haris juga meminta DTRB tidak berhenti pada proses pemanggilan administratif.
”Kalau memang ditemukan pelanggaran, jalankan sesuai aturan. Kalau ternyata izinnya lengkap, juga sampaikan kepada publik bahwa semuanya sudah sesuai. Jadi jangan menggantung seperti sekarang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah surat tindak lanjut atau disposisi terkait menara tersebut sudah disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.Publik pun kini menunggu, apakah pemanggilan ketiga tersebut benar-benar menjadi pintu masuk penindakan sesuai mekanisme,












Tinggalkan Balasan