TANGERANG | Gmanews.id – Polemik pemasangan tiang jaringan internet (wifi) di Kampung Kajangan, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.
Selain diduga belum mengantongi izin dari instansi berwenang, keberadaan tiang-tiang yang ditanam di area bantaran kali dan tepi jalan juga dinilai berpotensi mengganggu estetika lingkungan serta menyulitkan kegiatan normalisasi saluran air di kemudian hari.
Diketahui, pemasangan utilitas komersial yang memanfaatkan aset atau tanah negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, penggunaan lahan milik pemerintah juga harus memperoleh izin dari instansi yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, Muhammad Aris, menegaskan bahwa penggunaan tanah negara untuk kepentingan bisnis, termasuk pemasangan tiang jaringan internet, harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
”Tanah negara itu ada pemilik kewenangannya. Kalau digunakan untuk kepentingan komersial seperti pemasangan tiang wifi tentu harus ada izin dari instansi yang berwenang, baik dari PU maupun BBWS jika berada di wilayah sempadan sungai atau saluran yang menjadi kewenangannya,” kata Aris kepada Gmanews.id.
Aris juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan fiber optik di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kondisi kabel yang menjuntai semrawut dan tiang-tiang yang dipasang tanpa memperhatikan tata ruang telah merusak pemandangan lingkungan.
”Coba lihat sekarang, hampir di setiap tempat kita menemukan kabel fiber optik yang semrawut, menjuntai, bahkan ada tiang yang ditancapkan terkesan seenaknya. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal estetika dan tata kelola wilayah,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu segera membuat aturan yang lebih tegas agar pemasangan jaringan telekomunikasi tidak menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu fasilitas publik.
”Pemda jangan hanya fokus pada investasi. Harus ada regulasi yang ketat dan pengawasan yang serius. Jangan sampai fasilitas umum dan aset negara dijadikan lokasi pemasangan utilitas tanpa kontrol yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris mengingatkan bahwa pemanfaatan aset negara tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Selain dapat dikenakan sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat diminta membongkar fasilitas yang telah terpasang apabila terbukti tidak memiliki izin dari instansi pemilik kewenangan.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kawasan sungai dan sempadannya memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pemasangan tiang wifi tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya izin pemasangan tiang wifi di bantaran anak Sungai Cisadane yang berada di wilayah Desa Gaga, Ema selaku pihak yang membidangi pengawasan menjawab singkat.
”Tidak ada izin,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (31/08/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pemasangan tiang wifi di lokasi tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan atas kawasan bantaran sungai.
Selain berpotensi melanggar aturan pemanfaatan sempadan sungai, keberadaan tiang-tiang tersebut juga dikhawatirkan akan menjadi kendala saat dilakukan kegiatan normalisasi saluran oleh pemerintah pada masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun perusahaan penyedia jaringan internet terkait dugaan belum adanya izin pemasangan tiang wifi di bantaran kali tersebut.












Tinggalkan Balasan