Menu ✖

Mode Gelap
Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎ Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek HUT Ke-6 di Hotel Shapire Sky, BaraTV Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan Tangerang Dua Motor Adu Banteng di Asthara Sky Front City, Warga Soroti Minim Penerangan Jalan Minim Pengaturan Lalu Lintas, Proyek Irigasi di Cadas–Bayur Picu Kemacetan Panjang

Daerah

Diduga Sekdis Tutup Mata dan UPT 1 DTRB Rajeg masuk angin Terkait Izin Tower Telekomunikasi di Sepatan Timur

Muhayar. – Gmanews.id
Jumat, 14 Agustus 2026 07:17 WIB

Gambar hanya Ilustrasi: Menara Telekomunikasi dan Kantor UPT 1 DTRB Rajeg Perbesar

Gambar hanya Ilustrasi: Menara Telekomunikasi dan Kantor UPT 1 DTRB Rajeg

‎TANGERANG | Gmanews.id – Kejelasan penanganan pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01 RW 03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kembali dipertanyakan. Setelah disebut telah melalui tiga kali pemanggilan terhadap pihak perusahaan, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai hasil klarifikasi dan langkah lanjutan yang ditempuh pemerintah daerah.
‎
‎Persoalan tersebut menjadi perhatian FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang. Organisasi pers itu menilai keterbukaan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi mengenai proses administrasi dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
‎
‎Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa pembangunan menara tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, status dan kelengkapan perizinan tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang serta pihak perusahaan.
‎
‎Salah satu dokumen yang menjadi perhatian media adalah surat dari DTRB Kabupaten Tangerang dengan perihal “Permohonan Penjelasan Panggilan Ke-III” yang ditujukan kepada pemilik pembangunan, PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
‎
‎Surat tersebut tercantum bertanggal 6 Juli 2026 dan disebut sebagai tindak lanjut surat sebelumnya tertanggal 25 Mei 2026 mengenai panggilan ke-II.
‎
‎Sebelumnya, UPT 1 DTRB Rajeg disebut telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak perusahaan hingga tiga kali. Namun, hasil pemanggilan ketiga serta tindak lanjut setelah proses tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada media.

‎

Keaslian bukti Pemanggilan Surat Klarifikasi Yang Ke-3 Untuk Perusahaan Menara, jadi sorotan

Keaslian bukti Pemanggilan Surat Klarifikasi Yang Ke-3 Untuk Perusahaan Menara, jadi sorotan

‎Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni, terutama berkaitan dengan status surat yang diterima media.
‎
‎Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang beredar benar-benar merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh DTRB Kabupaten Tangerang, bukan untuk menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu.
‎
‎Pada salinan surat yang diterima media terdapat bagian administrasi, termasuk nomor dan tanggal surat, yang terlihat memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat tanda atau koreksi menggunakan pulpen.
‎
‎Media juga mempertanyakan apakah surat tersebut menggunakan tanda tangan basah atau Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta bagaimana mekanisme verifikasi keaslian dokumen dapat dilakukan.
‎
‎Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 6 Agustus 2026, Erni sempat memberikan jawaban yang pada intinya menyatakan bahwa surat tersebut resmi. Namun, pesan tersebut kemudian ditarik atau dihapus beberapa menit setelah dikirim.
‎
‎Penarikan pesan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai alasan pesan klarifikasi tersebut dihapus. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terbuka dari Sekdis DTRB Erni mengenai alasan penarikan pesan tersebut.
‎
‎Media meminta dokumen surat panggilan dapat diberikan secara utuh sehingga masyarakat dapat mengetahui nomor surat, tanggal penerbitan, pejabat yang menandatangani, serta jenis tanda tangan yang digunakan.
‎
‎Permintaan tersebut dinilai penting karena pemberitaan mengenai dokumen pemerintahan harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi.
‎
‎Apabila dokumen menggunakan TTE, mekanisme autentikasi juga dapat dijelaskan agar masyarakat memahami bagaimana keaslian dokumen tersebut dapat diperiksa.
‎
‎Dalam konteks ini, keberadaan atau tidak adanya QR code semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah dokumen. Yang menjadi perhatian adalah mekanisme autentikasi dan verifikasi resmi yang digunakan oleh instansi penerbit.
‎
‎Selain persoalan surat, tindak lanjut terhadap pihak perusahaan juga menjadi pertanyaan. Sebelumnya disebutkan bahwa apabila pihak perusahaan tidak memenuhi pemanggilan klarifikasi, persoalan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
‎
‎Namun, saat dikonfirmasi media pada 10 Agustus 2026, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurman Jaenudin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima disposisi dari DTRB.
‎
‎“Belum ada, Kang,” tulis Asep melalui WhatsApp.
‎
‎Pernyataan tersebut membuat posisi tindak lanjut perkara semakin dipertanyakan. Jika pemanggilan terhadap perusahaan memang telah dilakukan hingga tiga kali, sementara sebelumnya disebut akan diteruskan kepada Satpol PP, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai tahapan proses selanjutnya.
‎
‎Apakah disposisi masih berada di internal DTRB, belum dibuat, atau belum dikirimkan kepada Satpol PP? Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang.
‎
‎Sekwil FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, menegaskan bahwa organisasi pers tidak bermaksud mencari persoalan dengan pemerintah. Menurutnya, informasi yang diminta merupakan bagian dari upaya mengawal tertib administrasi dan memastikan proses pemerintahan berjalan transparan.
‎
‎“Jangan kami dikasih surat sepotong untuk menenangkan kami. Kami hadir bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk mengawal agar tertib administrasi dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Tangerang benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Aris.
‎
‎Ia meminta DTRB Kabupaten Tangerang memberikan dokumen dan penjelasan secara utuh apabila surat tersebut memang merupakan dokumen resmi pemerintah.
‎
‎“Kalau memang surat itu resmi, sampaikan secara terbuka. Jangan setengah-setengah. Kami ingin mengawal prosesnya secara profesional, bukan mencari kesalahan. Dengan dokumen yang jelas, semuanya bisa terang dan tidak menimbulkan prasangka,” ujarnya.
‎
‎Aris juga menyoroti pola komunikasi Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni, dengan insan pers. Ia menilai pejabat publik semestinya membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi ketika terdapat informasi yang membutuhkan penjelasan.
‎
‎“Saya rasa Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni, sebagai pejabat publik seharusnya sinergi dengan insan pers supaya Kabupaten Tangerang lebih maju. Jangan alergi dengan kami. Kami bukan musuh pemerintah dan kami bukan musuh negara,” kata Aris.
‎
‎Menurutnya, wartawan dan organisasi pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan bukan pihak yang harus ditempatkan sebagai lawan.
‎
‎“Kami bukan musuh negara. Kami menjalankan fungsi pers dan kontrol sosial. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, silakan diklarifikasi. Kalau dokumennya benar, jelaskan secara terbuka. Jangan justru komunikasi ditutup,” ujarnya.
‎
‎Aris menilai keterbukaan komunikasi antara pejabat publik dan insan pers justru dapat membantu pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat.
‎
‎“Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari duduk bersama. Kami siap menerima penjelasan. Dengan komunikasi yang terbuka, persoalan bisa selesai dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
‎
‎Rangkaian persoalan mulai dari pemanggilan perusahaan, status surat panggilan ketiga hingga belum diterimanya disposisi oleh Satpol PP membuat FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai proses penanganan pembangunan menara tersebut perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh.
‎
‎Dalam penilaiannya, Aris menyebut pihaknya mempertanyakan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur atau masih terdapat tahapan yang belum diselesaikan di internal DTRB Kabupaten Tangerang.
‎
‎Istilah “masuk angin” yang muncul dalam sorotan organisasi pers tersebut ditegaskan sebagai dugaan atau penilaian terhadap proses yang dianggap belum transparan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi intervensi atau pelanggaran yang sudah terbukti.
‎
‎“Kalau memang semuanya berjalan sesuai SOP, tinggal dibuka dan dijelaskan kepada publik. Kami tidak ingin berasumsi. Justru kami meminta pemerintah memberikan penjelasan supaya semuanya terang,” tegas Aris.
‎
‎Untuk mendapatkan kejelasan, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berencana melayangkan surat audiensi kepada DTRB Kabupaten Tangerang.
‎
‎Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk memperoleh penjelasan mengenai status surat panggilan ketiga, proses pemanggilan perusahaan, mekanisme verifikasi dokumen, serta tindak lanjut yang berkaitan dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
‎
‎Selain audiensi, penyampaian aspirasi di depan kantor DTRB juga tengah dipersiapkan sebagai bentuk kontrol sosial. FWJ menegaskan langkah tersebut ditujukan untuk meminta transparansi dan kejelasan proses, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
‎
‎Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur keterbukaan informasi sebagai salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
‎
‎Meski demikian, permintaan informasi tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi yang wajib diberikan, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
‎
‎Dalam perkara ini, media tidak sedang menyimpulkan sah atau tidaknya surat DTRB tersebut. Yang diminta adalah klarifikasi resmi mengenai status dokumen, pejabat penandatangan, mekanisme autentikasi, serta perkembangan penanganan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Lebak Wangi.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, DTRB Kabupaten Tangerang, khususnya Sekdis DTRB Erni Nurlaeni, belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
‎
‎Begitu pula terkait informasi bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang belum menerima disposisi dari DTRB hingga 10 Agustus 2026, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari DTRB mengenai tahapan administrasi yang sedang berjalan.
‎
‎Media Gmanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DTRB Kabupaten Tangerang, Sekdis DTRB Erni, UPT 1 DTRB Rajeg, maupun PT Solusi Tunas Pratama Tbk untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang diberitakan.
‎
‎Publik kini menunggu kejelasan mengenai proses penanganan pembangunan menara telekomunikasi tersebut: apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, atau masih terdapat proses administrasi yang belum diselesaikan di internal pemerintah daerah.
‎
‎

Baca Juga Berita :  Presiden Prabowo Resmi Ganti Pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru
Artikel ini telah dibaca 33 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Tanggul Cipangodokan Hampir Rp 3 Miliar, Kabid SDA Belum Berikan Klarifikasi ‎

9 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Gambar Hanya Ilustrasi, Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan

Tanggul Cipangodokan Rp2,9 Miliar Disorot, FWJI Korwil Tangkab Akan Minta Inspektorat Periksa Proyek

6 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Pembangunan Tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan, Kecamatan Pasar Kemis

TW Law Office & Partner Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Tw Law Office & Partner Bersama Keluarga Korban

Di Landa Kekeringan, Petani Kampung Kramat Gotong Royong Bongkar Tumpukan Tanah di Saluran Irigasi

5 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Petani di Desa Kramat Kompak Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi,Senin 05-10-2026

Minim K3 Dan Rambu Keselamatan Publik , Proyek RKB SDN Mekarsari 1 Di Sorot

24 September 2026 - 06:02 WIB

Proyek Pembangunan RKB SDN Mekarsari 1 Kecamatan Rajeg

Pagar Tembok PT Intec Persada di Tepi Kali Cirarab Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

17 September 2026 - 18:51 WIB

Nampak dari depan Bangunan Pabrik PT Intec Persada di Kawasan Industri Batik, Desa Karet, Sepatan
Trending di Berita Desa