TANGERANG | Gmanews.id — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sangiang III, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp399 juta itu diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan langsung di lokasi pada Rabu,19-08-2027 terlihat sejumlah pekerja tengah mengerjakan pemasangan atap ruang kelas. Ironisnya, pekerjaan dilakukan di atas ketinggian tanpa terlihat dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Padahal pekerjaan tersebut sudah berjalan sekitar dua pekan dan saat ini memasuki tahap pemasangan rangka serta atap ruang kelas.
Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan setelah salah seorang pekerja mengakui bahwa sejak awal bekerja, perlengkapan K3 tidak tersedia.
”Sejak awal kerja juga K3 gak ada, Kang,” ujar pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.
Bukan hanya persoalan APD. Pantauan di lokasi juga tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan keselamatan publik di sekitar area pekerjaan.

Papan proyek Rehabilitasi SDN Sangiang III, Sepatan Timur
Padahal lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang merupakan ruang publik dan setiap hari terdapat aktivitas siswa maupun tenaga pendidik.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut dilakukan, khususnya terkait penerapan K3 dan pengamanan area pekerjaan.
Saat ditanya mengenai keberadaan konsultan atau pengawas dari dinas yang melakukan monitoring pekerjaan, pekerja mengaku tidak mengetahui.
”Saya tidak tahu, Kang. Saya hanya kerja di sini. Biarpun ada yang datang, apakah itu pengawas atau pelaksana saya gak tahu,” katanya.
Sekwil FWJI Kabupaten Tangerang, M Aris, menilai persoalan penerapan K3 pada pekerjaan proyek di Kabupaten Tangerang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, keberadaan regulasi K3 seharusnya tidak berhenti sebatas aturan saja, Sebab, fakta di lapangan masih ditemukan pekerjaan yang mengabaikan keselamatan pekerja.
”Kalau untuk mengantisipasi risiko kerja saja diabaikan, bagaimana dengan keselamatan nyawa pekerja. Pekerja yang bekerja di atas ketinggian tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan itu bukan persoalan sepele,” ujar Aris.
Ia juga menyoroti tidak terlihatnya rambu-rambu peringatan keselamatan publik di sekitar lokasi proyek.
”Sudah tanpa K3, di lokasi juga tidak ada rambu-rambu peringatan keselamatan publik. Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Jangan sampai menunggu ada korban kecelakaan baru kemudian bereaksi,” tegasnya.
Menurut Aris, kondisi tersebut juga menyangkut keselamatan siswa. Sebab, pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah yang masih menjadi ruang aktivitas publik.
Ia mencontohkan, material pekerjaan seperti rangka baja ringan maupun material lainnya berpotensi membahayakan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.
”Jangan sampai ada siswa tertimpa baja ringan atau terkena material lain karena tidak adanya rambu-rambu dan pengamanan di lokasi. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Aris mempertanyakan standar pengawasan proyek di lapangan apabila pihak konsultan maupun pengawas dari dinas memang rutin melakukan monitoring.
Menurutnya, persoalan seperti penggunaan APD dan pengamanan area kerja seharusnya menjadi bagian yang pertama kali diperiksa oleh pengawas.
”Kalau pengawas benar-benar hadir dan selalu monitor pekerjaan, mestinya ketika melihat ada yang janggal seperti K3 dan minimnya rambu keselamatan, itu langsung menjadi bahan evaluasi dan pihak ketiga harus ditegur, Namun persoalannya apakah hal itu sudah di sampaikan ke pihak ke tiga atau belum” ujarnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak hanya melihat progres fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja dijalankan oleh pihak pelaksana.
Aris juga mendesak agar ada tindakan tegas apabila terbukti pihak pelaksana maupun pengawas mengabaikan ketentuan K3.
”Kalau pengawas abai atau pihak ketiga tidak mengindahkan aturan sebagaimana mestinya, ya harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai keselamatan pekerja dan siswa dipertaruhkan hanya demi mengejar progres pekerjaan,” tandasnya.
Proyek tersebut diketahui memiliki papan informasi pekerjaan yang mencantumkan nama proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN Sangiang III Kecamatan Sepatan Timur, dengan pelaksana PT Abawayn Berkah Mandiri, waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan sumber dana APBD Tahun 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi maupun tanggapan dari Pengawas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait penerapan K3, keberadaan pengawas di lapangan, serta dugaan minimnya pengamanan keselamatan publik di lokasi proyek. Pihak pelaksana proyek juga belum memberikan keterangan terkait kondisi tersebut.












Tinggalkan Balasan