TANGERANG | Gmanews.id — Upaya pemberantasan peredaran narkoba mendapat dukungan penuh dari Kasdim 0510/Tigaraksa, Mayor Inf Tubagus Halim, yang hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil rampasan negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (05/02/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap puluhan barang bukti dari 117 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman Kejari Tigaraksa sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurinro, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik negara berdasarkan putusan pengadilan.
“BB ditetapkan untuk dirampas negara sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan penetapan hakim. Pada kesempatan ini, jenis narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 146.099 gram, tembakau sintetis 1.140,126 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya,” ujar Fajar Gurinro.
Dukungan Penuh Aparat Militer
Sementara itu, Mayor Inf Tubagus Halim menegaskan komitmen penuh Kodim 0510/Tigaraksa dalam mendukung pemberantasan tindak kejahatan, termasuk kekerasan dan narkoba, yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku sendiri.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang telah bekerja keras dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh nyata sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran narkoba dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.











