
Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan MerakCILEGON | Gmanews.id – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat laut. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten mengamankan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat unsur patroli KAL Anyer I-3-64 melakukan pengawasan rutin di wilayah perairan strategis tersebut. Petugas mencurigai pergerakan kapal yang tidak biasa, sehingga dilakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan sesuai prosedur Jarkaplid.
Dalam proses pemeriksaan, tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menemukan sebanyak 26 kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal. Total berat barang bukti mencapai 780 kilogram.
Saat ini, kapal beserta nakhoda dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Unsur patroli TNI AL juga terus melakukan pengawasan terhadap posisi kapal guna memastikan keamanan wilayah perairan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil. Namun, keberadaan sisik trenggiling mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius terkait perdagangan satwa dilindungi.
Petugas menduga pelaku menggunakan modus transhipment di laut untuk menghindari deteksi aparat. Praktik ini kerap digunakan dalam jaringan perdagangan ilegal lintas negara.
Nilai ekonomis dari sisik trenggiling yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat tingginya permintaan di pasar gelap internasional untuk bahan baku obat tradisional dan komoditas ilegal lainnya.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan prajurit dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.
Menurutnya, Lanal Banten saat ini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan peningkatan pengawasan di seluruh wilayah yurisdiksi laut Indonesia.
TNI AL berkomitmen memperketat pengamanan laut sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum serta melindungi sumber daya alam nasional dari eksploitasi ilegal.

Tidak ada komentar