TANGERANG | Gmanews.id — Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang rutin dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor).
“Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara. Saat itu, anggota kami sedang melaksanakan patroli rutin,” ujar Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Sementara itu, Kapolsek Pinang Adityo Wijanarko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan korban. Korban yang tengah bersiap sahur mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya sedang dicoba dibawa kabur.
“Korban langsung berteriak ‘maling’. Teriakan tersebut didengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang patroli. Anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi,” jelas Iptu Adityo Wijanarko.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya sekaligus menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun.
Selain sepeda motor, penyidik juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain maupun tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang berkaitan dengan kedua pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan penegakan hukum secara tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Di akhir keterangannya, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.











