Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Polri · 1 Mar 2026 08:26 WIB ·

Polsek Pinang Ungkap Sindikat Curanmor di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap dan Lima Motor Disita


 Patroli Subuh dan Teriakan Korban Bongkar Aksi Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Pinang Perbesar

Patroli Subuh dan Teriakan Korban Bongkar Aksi Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Pinang

TANGERANG | Gmanews.id — Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang rutin dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor).

“Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara. Saat itu, anggota kami sedang melaksanakan patroli rutin,” ujar Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Sementara itu, Kapolsek Pinang Adityo Wijanarko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan korban. Korban yang tengah bersiap sahur mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya sedang dicoba dibawa kabur.

“Korban langsung berteriak ‘maling’. Teriakan tersebut didengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang patroli. Anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi,” jelas Iptu Adityo Wijanarko.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya sekaligus menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.

READ  Pemkab Muba Percepat Perbaikan Jalan C5–Rimba Ukur, Akses Warga Rantau Sialang Mulai Lancar

Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun.

Selain sepeda motor, penyidik juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain maupun tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang berkaitan dengan kedua pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan penegakan hukum secara tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Di akhir keterangannya, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers

14 Maret 2026 - 16:39 WIB

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto
Trending di Polri