TANGERANG | Gmanews.id – Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda enam (R6) akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diketahui mencuri satu unit Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp150 juta di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. yang menyatakan bahwa tersangka berinisial T.K. (31) diamankan pada Sabtu (28/2/2026) setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.
“Benar, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Senin (2/3/2026).
Modus Ubah Warna dan Gunakan Pelat Nomor Palsu
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri kendaraan operasional pada dini hari, kemudian membawa hasil curian ke luar kota untuk menghindari pelacakan. Truk tersebut diubah tampilannya dengan menyemprot bagian bak menggunakan pilox warna hitam serta mengganti pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan guna mengelabui petugas dan pemilik. Modus ini dilakukan agar mobil Colt Diesel curian sulit dikenali.
Dalam penangkapan itu, Satuan Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Dua orang lainnya berinisial IA dan R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas AKP Sriyono.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Penggunaan sistem pengaman tambahan sangat disarankan untuk mencegah tindak curanmor truk maupun kendaraan besar lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.











