TANGERANG | Gmanews.id – Upaya pencegahan kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan aparat kepolisian saat patroli subuh di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang terlihat mendorong sepeda motor di Jalan Darusalam Utara I, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa anggota yang sedang melakukan patroli mobile langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pria berinisial M (18) dan J (27) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan yang dibawanya.
“Saat anggota kami melakukan patroli, kami menerima informasi dari warga terkait dua orang mencurigakan. Setelah dicek, keduanya sedang mendorong sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Kompol Gunawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan dalam aksi curanmor, seperti kunci letter T, obeng, tang, dan kunci palsu.
Motor Hasil Curian dan Pengembangan Kasus
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan hasil pencurian di wilayah Batuceper. Polisi pun langsung mengamankan keduanya ke Mapolsek Batuceper beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motor hasil curian tersebut diduga dijual ke daerah Lebak, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Revo yang digunakan pelaku serta Honda Beat milik korban, berikut sejumlah alat kejahatan.
Polisi Dalami Jaringan Curanmor
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
“Kami akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan guna menekan angka kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 yang tersedia secara gratis.
Kepolisian memastikan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Tangerang.











