Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Polri · 14 Mar 2026 16:39 WIB ·

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers


 Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto Perbesar

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto

MOJOKERTO | Gmanews.id – Polemik antara awak media dan jajaran Polres Mojokerto mencuat setelah muncul pernyataan Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. yang meminta legalitas perusahaan pers serta bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.

Pernyataan tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan. Ia menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta menunjukkan pemahaman yang dinilai kurang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kontroversi bermula ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait kasus penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga orang terduga pelaku. Saat itu, awak media juga meminta klarifikasi mengenai sikap Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Erik yang disebut belum memberikan tanggapan atas isu tersebut.

Namun dalam pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto terlebih dahulu menanyakan legalitas perusahaan pers serta status verifikasi media di Dewan Pers dan kepemilikan sertifikat UKW.

Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar Dewan Pers dan hasil UKW. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya menilai bahwa permintaan tersebut tidak seharusnya dijadikan syarat untuk memberikan tanggapan atau hak jawab kepada wartawan.

Menurutnya, dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada publik.

READ  Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur kewajiban wartawan harus memiliki UKW ataupun media harus terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat memperoleh informasi,” kata Opan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, tugas utama Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers serta menjaga kemerdekaan pers, bukan menentukan legalitas profesi wartawan melalui persyaratan tertentu yang dapat membatasi aktivitas jurnalistik.

Selain itu, Ketua Umum FWJ Indonesia juga menilai polemik ini berpotensi menciptakan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dan kalangan jurnalis apabila tidak disikapi dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi pers.

Opan berharap seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, dapat memahami fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang faktual dan berimbang.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami UU Pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik kerja jurnalistik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan penjelasan lanjutan terkait isu dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang sebelumnya menjadi bahan konfirmasi awak media.

(Red) _presrilisdppfwji_

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Mahasiswa PMII Pandeglang Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Karyawan Wings Labuan Belum Terdaftar BPJS

14 Maret 2026 - 08:27 WIB

Mahasiswa PMII Pandeglang Sindir Disnaker Diduga Tutup Mata atas Persoalan BPJS Karyawan Wings Labuan
Trending di Pemerintah